KOTA TANGERANG

Ini Satu-satunya Daerah yang Menyubsidi 100% Kenaikan PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Februari 2020 | 06:30 WIB
Ini Satu-satunya Daerah yang Menyubsidi 100% Kenaikan PBB

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menunjukkan SPPT PBB. (Foto: Pemkot Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan harga di pasaran.

Kenaikan NJOP ini otomatis akan meningkatkan nilai tagihan PBB-P2 yang harus ditanggung wajib pajak (WP). Namun, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 100% agar WP tidak perlu risau. Adanya subsidi ini membuat tagihan yang harus ditanggung WP sama dengan tahun sebelumnya.

"Ada kenaikan nominal yang tertera dalam SPPT PBB di Kota Tangerang, tetapi warga tak perlu risau karena Pemkot Tangerang memberikan subsidi 100% untuk kenaikan tersebut. Dengan demikian, nominalnya akan sama dengan tahun sebelumnya," jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, Arief mengimbau agar pegawai pemerintah taat pajak sehingga dapat menjadi panutan. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menyelenggarakan Pekan Panutan Pajak yang ditujukan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Adapun kegiatan ini diadakan dalam rangka memperingati HUT Kota Tangerang ke 27. Guna menyukseskan kegiatan itu, Bapenda akan menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. "Saya imbau agar para pegawai bisa menjadi panutan bagi warganya dengan membayarkan pajaknya tepat waktu," ujar Arief.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Said Endrawiyanto menuturkan kenaikan NJOP tersebut justru menguntungkan masyarakat di Kota Tangerang. Dia juga mengatakan Kota Tangerang menerapkan subsidi 100% bagi warganya untuk membayar kenaikan NJOP tersebut.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Nilai tertera di SPPT PBB tersebut bisa menjadi acuan untuk penjualan objek pajak, sehingga tidak akan ada objek yang dijual di bawah harga NJOP tertera. Kemudian untuk pembayaran pajak kenaikan, selisihnya ditanggung Pemkot Tangerang 100%," papar Said.

Selain itu, Pemkot Tangerang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Tangerang mulai tanggal 24 Februari sampai 23 Maret 2020.

"Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100% atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20% saja," ucap Said seperti dilansir pelitabanten.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?