KOTA TANGERANG

Ini Satu-satunya Daerah yang Menyubsidi 100% Kenaikan PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Februari 2020 | 06:30 WIB
Ini Satu-satunya Daerah yang Menyubsidi 100% Kenaikan PBB

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menunjukkan SPPT PBB. (Foto: Pemkot Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan harga di pasaran.

Kenaikan NJOP ini otomatis akan meningkatkan nilai tagihan PBB-P2 yang harus ditanggung wajib pajak (WP). Namun, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 100% agar WP tidak perlu risau. Adanya subsidi ini membuat tagihan yang harus ditanggung WP sama dengan tahun sebelumnya.

"Ada kenaikan nominal yang tertera dalam SPPT PBB di Kota Tangerang, tetapi warga tak perlu risau karena Pemkot Tangerang memberikan subsidi 100% untuk kenaikan tersebut. Dengan demikian, nominalnya akan sama dengan tahun sebelumnya," jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Lebih lanjut, Arief mengimbau agar pegawai pemerintah taat pajak sehingga dapat menjadi panutan. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menyelenggarakan Pekan Panutan Pajak yang ditujukan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Adapun kegiatan ini diadakan dalam rangka memperingati HUT Kota Tangerang ke 27. Guna menyukseskan kegiatan itu, Bapenda akan menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. "Saya imbau agar para pegawai bisa menjadi panutan bagi warganya dengan membayarkan pajaknya tepat waktu," ujar Arief.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Said Endrawiyanto menuturkan kenaikan NJOP tersebut justru menguntungkan masyarakat di Kota Tangerang. Dia juga mengatakan Kota Tangerang menerapkan subsidi 100% bagi warganya untuk membayar kenaikan NJOP tersebut.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

"Nilai tertera di SPPT PBB tersebut bisa menjadi acuan untuk penjualan objek pajak, sehingga tidak akan ada objek yang dijual di bawah harga NJOP tertera. Kemudian untuk pembayaran pajak kenaikan, selisihnya ditanggung Pemkot Tangerang 100%," papar Said.

Selain itu, Pemkot Tangerang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Tangerang mulai tanggal 24 Februari sampai 23 Maret 2020.

"Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100% atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20% saja," ucap Said seperti dilansir pelitabanten.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini