EFISIENSI ANGGARAN

Ini Rekomendasi OECD Soal Belanja Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 15:31 WIB
Ini Rekomendasi OECD Soal Belanja Pemerintah

Presiden RI Joko Widodo saat membahas reformasi perpajakan di Indonesia bersama delegasi OECD. (Foto: ksp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) menilai efisiensi alokasi anggaran untuk belanja publik di Indonesia masih belum optimal.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria menyebutkan belanja subsidi energi di Indonesia masih terlalu tinggi, yakni mencapai 7% dari keselurahan anggaran belanja. Menurutnya, subsidi itu kurang efektif karena akan memicu kegiatan yang menghasilkan polusi.

“Subsidi-subsidi seperti ini harus bertahap dihapuskan, diikuti dengan investasi pada energi terbarukan dan geotermal untuk memenuhi peningkatan kebutuhan energi,” tuturnya, Senin (24/10).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dia menambahkan kebijakan pemerintah yang menargetkan 20% belanja untuk sektor pendidikan dan 5% untuk sektor kesehatan harus diiringi dengan perbaikan kendali dan sistem penganggaran yang berbasis kinerja.

OECD juga menilai sistem desentralisasi yang sudah berjalan di Indonesia masih belum bisa mengentaskan kesenjangan antardaerah.

OECD menyarankan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas teknis pemerintah daerah agar belanja dan administrasi penganggaran di daerah menjadi lebih efektif. Selain itu, sumber pendapatan pemerintah daerah juga akan meningkat.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

“Untuk jangka pendek, OECD merekomendasikan bahwa hibah-hibah harus diarahkan pada bidang-bidang prioritas nasional,” tegasnya.

Pada kunjungannya kali ini, OECD juga menyoroti persoalan korupsi di Indonesia. OECD merekomendasikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan perluasan kewenangan untuk mengembangkan sumber daya dan kegiatan pelatihan antikorupsi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU