PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Realisasi Tax Amnesty Secara Geografis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 19:05 WIB
Ini Realisasi Tax Amnesty Secara Geografis

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan program pengampunan pajak per tanggal 14 Maret 2017 sudah mencapai Rp115 triliun. Total deklarasi harta yang terkumpul sudah mencapai Rp4.491,67 triliun dengan 756.101 total surat pernyataan harta.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan realisasi penerimaan itu diikuti oleh 727.613 partisipannya. Penerimaan tersebut merupakan jumlah penerimaan uang tebusan yang diakumulasikan dengan pembayaran tunggakan pajak serta pelunasan bukti permulaan.

“Realisasi program tax amnesty ini berkat keikutsertaan wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia. Penerimaan terbesar berasal dari keikutsertaan wajib pajak di DKI Jakarta,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Realisasi penerimaan program pengampunan dari DKI Jakarta sebesar Rp57,2 triliun yang diikuti oleh 209.141 wajib pajak. Selanjutnya di posisi kedua terbesar terjadi di Pulau Jawa non-DKI Jakarta dengan total tebusan mencapai Rp33,1 triliun yang diikuti oleh 283.364 wajib pajak.

Relatif lebih rendah dari peringkat pertama dan kedua, Pulau Sumatera berhasil meraup uang tebusan sebanyak Rp9,2 triliun yang diikuti oleh 128.040 wajib pajak. Peringkat keempat yaitu Pulau Kalimantan dengan uang tebusan senilai Rp2,6 triliun yang diikuti oleh 36.775 wajib pajak.

Sedangkan, Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mengumpulkan uang tebusan yang berkisar Rp1,9 triliun yang diikuti oleh 39.478 wajib pajak. Sementara, uang tebusan dari Pulau Sulawesi sekitar Rp1,5 triliun yang diikuti oleh 30.815 wajib pajak.

Ken menyatakan program pengampunan pajak masih tersisa waktu 2 minggu, sehingga dana penerimaan program tersebut diprediksikannya masih bisa mengalami peningkatan. Terlebih, kebijakan perpajakan itu hanya berlangsung sekali seumur hidup. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?