DAMPAK VIRUS CORONA

Ini Perincian Isi Paket Stimulus untuk Atasi Dampak Corona

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 19:05 WIB
Ini Perincian Isi Paket Stimulus untuk Atasi Dampak Corona

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis paket stimulus untuk mengatasi dampak virus Corona terhadap perekonomian negara. Stimulus tersebut diharapkan dapat mencegah dampak perekonomian yang lebih serius akibat menyebarnya virus Corona.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan paket stimulus itu terdiri atas enam insentif. Pertama, percepatan peluncuran Kartu Prakerja di tiga provinsi yang paling terdampak virus Corona, yakni Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.

"Saat ini sedang disiapkan Perpresnya dan akan dilanjutkan dengan pembentukan PMO, Project Management Office," katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Kedua, pemerintah menaikkan tambahan bantuan bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan senilai Rp50.000. Dengan demikian, dana bantuan yang akan diterima adalah Rp200.000 per keluarga, mulai Maret 2020 selama 6 bulan. Penambahan bantuan itu membutuhkan anggaran Rp4,56 triliun.

Ketiga, stimulus di bidang perumahan dengan menambah anggaran Rp1,5 triliun, yang terdiri atas alokasi subsidi bunga Rp800 miliar dan subsidi uang muka Rp700 juta. Penambahan alokasi dana itu akan menambah 175.000 unit rumah yang disubsidi pemerintah, menjadi 330.000 unit.

"Stimulus ini dilaksanakan oleh bank umum maupun Kementerian PUPR," katanya.

Baca Juga:
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Keempat, insentif untuk tiket pesawat wisatawan domestik dan mancanegara. Pemerintah memberi tambahan anggaran Rp298,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani wisatawan asing. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana Rp443,39 miliar untuk memberikan diskon tiket 30% pada wisatawan domestik.

Kelima, ada realokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk 10 destinasi wisata yang sepi karena virus Corona. Realokasi DAK itu kini mencapai Rp147,7 miliar, dari rencana awal Rp50,79 miliar. Tambahan Rp96,8 miliar itu akan segera disalurkan, dan sifatnya bisa diubah menjadi hibah pemerintah pusat kepada daerah.

Kesepuluh destinasi wisata itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Baca Juga:
Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Terakhir, pemerintah juga menghapus pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan hibah senilai total Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah untuk menambal kekosongan penerimaan pajak hotel dan restoran.

Menurut Airlangga, efektivitas keenam stimulus akan terus dipantau hingga dua bulan ke depan. "Dampaknya terhadap perekonomian nasional mungkin [terasa] di akhir atau awal April. Pemerintah juga bisa mempertimbangkan stimulan-stimulan yang lain [jika diperlukan]," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:00 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?