KABUPATEN BANYUMAS

Ini Penyebab Pajak Air di Daerah Ini Dipungut Dobel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2018 | 10:47 WIB
Ini Penyebab Pajak Air di Daerah Ini Dipungut Dobel

BANYUMAS, DDTCNews – Pungutan pajak sumber daya air di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menimbulkan permasalahan yang merugikan wajib pajak. Pasalnya, pajak air permukaan ditarik oleh dua instansi berbeda.

Temuan ini mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat kepada ke Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah pada Selasa (23/1). Diketahui, pajak air permukaan ditarik oleh pemerintah provinsi dan perum Jasa Tirta.

“Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah melalui Unit Pelaksana Teknik (UPT) di masing-masing kabupaten dan Perum Jasa Tirta melakukan penarikan pajak. Kedua instansi memiliki dasar hukum melakukan hal tersebut,” kata Eddy Wahyono, anggota Dewan Sumber Daya Air Jateng.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Lebih jauh ia menjelaskan DPPAD Jawa Tengah dasar hukumnya mengacu pada Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pergub Jateng Nomor 24 tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan, serta Keputusan DPPAD Prop Jateng no 973 /7853/ 2011 tentang Petunjuk Teknis Pajak Air Permukaan di Jawa Tengah.

Sementara itu, peran Perum jasa Tirta yang juga memungut pajak berupa Pembayaran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air, dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

“Yang jadi persoalan adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi induk dasar hukum sudah dibekukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014, maka dengan sendirinya sudah tidak berlaku,” terangnya dilansir krjogja.com.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Wahyono menambahkanm untuk mengurai permasalahan tersebut diperlukan pemutakhiran sosialisasi landasan hukum untuk pajak air permukaan, sehingga tidak ada lagi pajak ganda di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Perlu ada sosialisasi dari instansi yang berkaitan tentang payung hukumnya, karena dasar hukum Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 sudah dibekukan oleh MK, kemudian Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah digantikan dengan Undang-Undang 23 tahun 2014,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China