KABUPATEN BANYUMAS

Ini Penyebab Pajak Air di Daerah Ini Dipungut Dobel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2018 | 10:47 WIB
Ini Penyebab Pajak Air di Daerah Ini Dipungut Dobel

BANYUMAS, DDTCNews – Pungutan pajak sumber daya air di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menimbulkan permasalahan yang merugikan wajib pajak. Pasalnya, pajak air permukaan ditarik oleh dua instansi berbeda.

Temuan ini mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat kepada ke Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah pada Selasa (23/1). Diketahui, pajak air permukaan ditarik oleh pemerintah provinsi dan perum Jasa Tirta.

“Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah melalui Unit Pelaksana Teknik (UPT) di masing-masing kabupaten dan Perum Jasa Tirta melakukan penarikan pajak. Kedua instansi memiliki dasar hukum melakukan hal tersebut,” kata Eddy Wahyono, anggota Dewan Sumber Daya Air Jateng.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lebih jauh ia menjelaskan DPPAD Jawa Tengah dasar hukumnya mengacu pada Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pergub Jateng Nomor 24 tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan, serta Keputusan DPPAD Prop Jateng no 973 /7853/ 2011 tentang Petunjuk Teknis Pajak Air Permukaan di Jawa Tengah.

Sementara itu, peran Perum jasa Tirta yang juga memungut pajak berupa Pembayaran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air, dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

“Yang jadi persoalan adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi induk dasar hukum sudah dibekukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014, maka dengan sendirinya sudah tidak berlaku,” terangnya dilansir krjogja.com.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Wahyono menambahkanm untuk mengurai permasalahan tersebut diperlukan pemutakhiran sosialisasi landasan hukum untuk pajak air permukaan, sehingga tidak ada lagi pajak ganda di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Perlu ada sosialisasi dari instansi yang berkaitan tentang payung hukumnya, karena dasar hukum Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 sudah dibekukan oleh MK, kemudian Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah digantikan dengan Undang-Undang 23 tahun 2014,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra