KEPABEANAN

Ini Manfaat Ekonomi dari Fasilitas Kawasan Berikat & KITE

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 15:41 WIB
Ini Manfaat Ekonomi dari Fasilitas Kawasan Berikat & KITE

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis hasil survei terkait dampak Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) terhadap perekonomian. Hasilnya, pada tahun fiskal 2017, kedua fasilitas ini memberi nilai tambah bagi kegiatan ekspor nasional.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kedua fasilitas tersebut memberikan dampak positif dalam meningkatkan nilai pengapalan ke luar negeri. Hal ini berlaku untuk fasilitas KB dan KITE yang ada di berbagai sektor Industri.

“Rasio ekspor terhadap impor yang menggunakan fasilitas KB dan KITE sebesar 2,40. Artinya, setiap US$1 bahan baku yang diimpor dengan kedua fasilitas tersebut telah menghasilkan nilai US$2,40 produk yang telah diekspor,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Selain mendorong nilai tambah ekspor nasional, dua kebijakan fiskal yang dikelola oleh DJBC itu juga memberikan nilai tambah secara makro bagi perekonomian nasional. Ditambah lagi, jumlah setoran pajak juga lebih tinggi ketimbang fasilitas yang diberikan.

Secara total, nilai fasilitas fiskal yang diberikan negara untuk KB dan KITE pada 2017 mencapai Rp57,28 triliun. Semantara itu, nilai penerimaan dari pajak pusat mencapai Rp85,49 triliun dan pajak daerah mencapai Rp5,11 triliun.

"Nilai investasi yang dihasilkan dari kedua fasilitas ini mencapai Rp178,17 triliun, kemudian menciptakan indirect economy activities, diantaranya penciptaan lapangan kerja dan kegiatan ekonomi yang tumbuh di sekitar kawasan,” ungkap Heru.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Studi DJBC dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED) ini menunjukan kontribusi nilai ekspor KB dan KITE mencapai Rp780,83 triliun. Angka ini setara dengan 34,37% nilai ekspor nasional yang menjadi nilai tambah KB dan KITE.

Industri pengolahan seperti makanan minuman, tekstil, dan elektronik merupakan penikmat utama fasilitas KB dan KITE. Sektor perdagangan, akomodasi dan trasportasi ikut berkembang dengan adanya KB dan KITE sebagai bagian dari multiplier effectpemberian fasilitas fiskal.

“Manfaat itu ditambah jumlah tenaga kerja yang diserap dari pemanfaatan dua fasilitas ini mencapai 1,95 juta orang. Komposisi tenaga kerja tersebut 97%-nya diisi oleh tenaga kerja lokal,” imbuhnya.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU