KEPABEANAN

Ini Manfaat Ekonomi dari Fasilitas Kawasan Berikat & KITE

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 15:41 WIB
Ini Manfaat Ekonomi dari Fasilitas Kawasan Berikat & KITE

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis hasil survei terkait dampak Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) terhadap perekonomian. Hasilnya, pada tahun fiskal 2017, kedua fasilitas ini memberi nilai tambah bagi kegiatan ekspor nasional.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kedua fasilitas tersebut memberikan dampak positif dalam meningkatkan nilai pengapalan ke luar negeri. Hal ini berlaku untuk fasilitas KB dan KITE yang ada di berbagai sektor Industri.

“Rasio ekspor terhadap impor yang menggunakan fasilitas KB dan KITE sebesar 2,40. Artinya, setiap US$1 bahan baku yang diimpor dengan kedua fasilitas tersebut telah menghasilkan nilai US$2,40 produk yang telah diekspor,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain mendorong nilai tambah ekspor nasional, dua kebijakan fiskal yang dikelola oleh DJBC itu juga memberikan nilai tambah secara makro bagi perekonomian nasional. Ditambah lagi, jumlah setoran pajak juga lebih tinggi ketimbang fasilitas yang diberikan.

Secara total, nilai fasilitas fiskal yang diberikan negara untuk KB dan KITE pada 2017 mencapai Rp57,28 triliun. Semantara itu, nilai penerimaan dari pajak pusat mencapai Rp85,49 triliun dan pajak daerah mencapai Rp5,11 triliun.

"Nilai investasi yang dihasilkan dari kedua fasilitas ini mencapai Rp178,17 triliun, kemudian menciptakan indirect economy activities, diantaranya penciptaan lapangan kerja dan kegiatan ekonomi yang tumbuh di sekitar kawasan,” ungkap Heru.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Studi DJBC dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED) ini menunjukan kontribusi nilai ekspor KB dan KITE mencapai Rp780,83 triliun. Angka ini setara dengan 34,37% nilai ekspor nasional yang menjadi nilai tambah KB dan KITE.

Industri pengolahan seperti makanan minuman, tekstil, dan elektronik merupakan penikmat utama fasilitas KB dan KITE. Sektor perdagangan, akomodasi dan trasportasi ikut berkembang dengan adanya KB dan KITE sebagai bagian dari multiplier effectpemberian fasilitas fiskal.

“Manfaat itu ditambah jumlah tenaga kerja yang diserap dari pemanfaatan dua fasilitas ini mencapai 1,95 juta orang. Komposisi tenaga kerja tersebut 97%-nya diisi oleh tenaga kerja lokal,” imbuhnya.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN