HUKUM

Ini Kunci Peradilan Berbiaya Ringan Versi Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 15:04 WIB
Ini Kunci Peradilan Berbiaya Ringan Versi Presiden Jokowi

Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin berfoto bersama para hakim agung dan tamu undangan negara sahabat pada Laporan Tahunan MA 2019, Rabu (26/2/2020). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Kecepatan dan keterbukaan menjadi kunci penting dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) pada hari ini, Rabu (26/2/2020). Masyarakat, sambungnya, harus memperoleh keputusan seadil-adilnya di tengah kepentungan antarpihak yang berperkara.

“Kami sangat menghargai upaya MA untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, yang cepat, dan yang berbiaya ringan. Ada di e-Court, e-Summons, e-Filing, e-Payment, dan juga ada e-Litigation,” kata Jokowi, seperti dikutip dalam laman resmi Setkab.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Masyarakat harus memperoleh layanan yang semakin baik dan cepat di tengah masalah yang semakin kompleks. Dia memaparkan dari 20.275 beban perkara pada 2019, hanya tersisa 217 perkara yang belum diputus. Jumlah tersebut, sambungnya, menjadi yang terendah sepanjang sejarah berdirinya MA.

Presiden memahami tantangan yang dihadapi oleh MA dan jajarannya sangatlah berat dan tidaklah mudah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang semakin baik diproyeksi akan diikuti perbaikan kualitas putusan. Dia mendukung langkah MA dan Komisi Yudisial (KY) dalam pengingkatan pengawasan hakim.

Di tengah banyaknya profesi-profesi baru di bidang hukum yang menjanjikan, sambung dia, minat untuk menjadi hakim juga harus terus didorong. Hal ini terutama dilakukan untuk fakultas-fakultas hukum terbaik sehingga bisa mendapatkan calon-calon hakim yang semakin berkualitas.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Presiden Jokowi memberikan apresiasi kepada MA yang telah melakukan reformasi besar-besaran terhadap dunia peradilan untuk melayani masyarakat. Hakim-hakim yang bersih dan berkualitas seharusnya diberi apresiasi sehingga tercipta peradilan yang berwibawa.

“Kredibilitas lembaga peradilan sangat ditentukan oleh kredibilitas para hakimnya. Karena itu, reward dan punishment harus diterapkan secara konsisten,” imbuh Presiden.

Tumbuhnya kepercayaan masyarakat pada dunia peradilan, sambung Jokowi, merupakan bagian yang sangat mendasar dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat pada hukum. Dia ingin dalam masyarakat Indonesia tumbuh budaya sadar dan taat hukum.

“Sehingga hukum tampil bukan hanya dalam wajah yang represif yang menuntut kerja para penegak hukum, melainkan sadar hukum sudah hidup dalam budaya masyarakat sehingga kerja-kerja para penegak hukum menjadi lebih ringan,” jelas Jokowi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan