PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kriteria Kelengkapan Surat Pernyataan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 15:13 WIB
Ini Kriteria Kelengkapan Surat Pernyataan

JAKARTA, DDTCNews — Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dituntut menyampaikan surat pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau di tempat tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 (PMK 118/2016) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, sedikitnya ada 9 kriteria kelengkapan yang harus yang harus terpenuhi dalam surat pernyataan.

“Surat pernyataan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan,” ungkap PMK 118/2016.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Seperti dikutip PMK 118/2016, berikut ini kriteria kelengkapan surat pernyataan untuk mengajukan tax amnesty:

  1. Kelengkapan pengisian surat pernyataan sesuai dengan formulir surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak
  2. Kelengkapan dokumen pendukung sebagai lampiran surat pernyataan
  3. Kesesuaian pengisian surat pernyataan dengan lampiran surat pernyataan
  4. Kesesuaian antara harta yang dilaporkan dengan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
  5. Kesesuaian antara daftar utang yang dilaporkan dengan dokumen pendukung
  6. Kesesuaian antara bukti pelunasan tunggakan pajak dengan daftar rincian tunggakan pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  7. Kesesuaian penggunaan tarif uang tebusan
  8. Penghitungan dan pelunasan uang tebusan
  9. Kesesuaian antara bukti pelunasan utang pajak bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksanaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan informasi tertulis yang diterbitkan oleh kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan

Wajib pajak yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan kriteria tersebut akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan dari pegawai di KPP tempat wajib pajak terdaftar atau pegawai DJP yang ditunjuk Dirjen Pajak di tempat tertentu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan