PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kriteria Kelengkapan Surat Pernyataan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 15:13 WIB
Ini Kriteria Kelengkapan Surat Pernyataan

JAKARTA, DDTCNews — Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dituntut menyampaikan surat pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau di tempat tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 (PMK 118/2016) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, sedikitnya ada 9 kriteria kelengkapan yang harus yang harus terpenuhi dalam surat pernyataan.

“Surat pernyataan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan,” ungkap PMK 118/2016.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Seperti dikutip PMK 118/2016, berikut ini kriteria kelengkapan surat pernyataan untuk mengajukan tax amnesty:

  1. Kelengkapan pengisian surat pernyataan sesuai dengan formulir surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak
  2. Kelengkapan dokumen pendukung sebagai lampiran surat pernyataan
  3. Kesesuaian pengisian surat pernyataan dengan lampiran surat pernyataan
  4. Kesesuaian antara harta yang dilaporkan dengan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
  5. Kesesuaian antara daftar utang yang dilaporkan dengan dokumen pendukung
  6. Kesesuaian antara bukti pelunasan tunggakan pajak dengan daftar rincian tunggakan pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  7. Kesesuaian penggunaan tarif uang tebusan
  8. Penghitungan dan pelunasan uang tebusan
  9. Kesesuaian antara bukti pelunasan utang pajak bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksanaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan informasi tertulis yang diterbitkan oleh kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan

Wajib pajak yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan kriteria tersebut akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan dari pegawai di KPP tempat wajib pajak terdaftar atau pegawai DJP yang ditunjuk Dirjen Pajak di tempat tertentu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6