KONSEP DASAR PPN (BAGIAN I)

Ini Konsep Dasar PPN yang Wajib Diketahui

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Maret 2020 | 08:30 WIB
Ini Konsep Dasar PPN yang Wajib Diketahui

UNTUK dapat memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara prinsip, kita harus mengetahui filosofi yang mendasari PPN. Dalam Kelas Pajak kali ini akan dijelaskan konsep dasar PPN secara berseri, mulai Edis I sampai dengan Edisi V. Edisi Pertama ini akan dimulai dengan pemaparan ranah dan berbagai definisi tentang PPN.

Pada dasarnya, PPN (value added tax), sama halnya dengan Pajak Penjualan (sales tax) merupakan bagian dari pajak atas konsumsi. Untuk lebih memahami klasifikasi pajak atas konsumsi, dapat dilihat pada link Ini Klasifikasi Pajak atas Konsumsi yang Harus Dipahami.

Berdasarkan klasifikasi pajak atas konsumsi seperti dipaparkan dalam link tersebut, dapat dilihat bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan atas seluruh konsumsi barang atau jasa kena pajak yang bersifat umum (general tax on consumption). Terkait dengan konsumsi yang bersifat umum, tidak ada perbedaan antara konsumsi atas barang maupun jasa.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kata general atau umum inilah yang membedakannya dengan jenis pajak konsumsi lainnya yang hanya dikenakan atas barang dan jasa yang bersifat spesifik (specific tax on consumption) seperti excise (di Indonesia disebut sebagai cukai) dan bea masuk.

PPN didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan dan dipungut dalam seluruh proses produksi dan distribusi, dengan ketentuan atas pajak yang terutang (Pajak Keluaran) harus dikurangi dengan pajak yang dibayarkan (Pajak Masukan) sehubungan dengan pembelian (Liam Ebrill, 2001).

Sementara itu, menurut Joachim English (2009), definisi lain dari PPN, yaitu pajak umum yang dikenakan atas konsumsi dan merupakan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh individu serta terkait dengan transaksi barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Dari sisi ekonomi, PPN merupakan pajak atas konsumsi akhir yang dilakukan oleh rumah tangga sehingga PPN merupakan pajak yang tujuan akhirnya membebani konsumen akhir (OECD, 2011).

Sedangkan menurut Pato dan Marques (2014), PPN merupakan pajak tidak langsung yang terutang atas konsumsi barang dan jasa, bersifat umum dan netral, serta proporsional terhadap harga barang dan jasa.

Dengan demikian, berdasarkan definisi-definisi yang telah dijelaskan di atas, pada dasarnya terdapat empat elemen konsep dasar PPN sebagai berikut:

  1. pajak tidak langsung (indirect tax);
  2. pajak atas konsumsi barang dan jasa;
  3. bersifat umum dan netral; serta
  4. proporsional terhadap harga barang dan jasa.

Selanjutnya, nantikan tulisan dari masing-masing elemen Konsep Dasar PPN di atas dalam edisi Kelas Pajak berikutnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses