KONSEP DASAR PPN (BAGIAN I)

Ini Konsep Dasar PPN yang Wajib Diketahui

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Maret 2020 | 08:30 WIB
Ini Konsep Dasar PPN yang Wajib Diketahui

UNTUK dapat memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara prinsip, kita harus mengetahui filosofi yang mendasari PPN. Dalam Kelas Pajak kali ini akan dijelaskan konsep dasar PPN secara berseri, mulai Edis I sampai dengan Edisi V. Edisi Pertama ini akan dimulai dengan pemaparan ranah dan berbagai definisi tentang PPN.

Pada dasarnya, PPN (value added tax), sama halnya dengan Pajak Penjualan (sales tax) merupakan bagian dari pajak atas konsumsi. Untuk lebih memahami klasifikasi pajak atas konsumsi, dapat dilihat pada link Ini Klasifikasi Pajak atas Konsumsi yang Harus Dipahami.

Berdasarkan klasifikasi pajak atas konsumsi seperti dipaparkan dalam link tersebut, dapat dilihat bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan atas seluruh konsumsi barang atau jasa kena pajak yang bersifat umum (general tax on consumption). Terkait dengan konsumsi yang bersifat umum, tidak ada perbedaan antara konsumsi atas barang maupun jasa.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kata general atau umum inilah yang membedakannya dengan jenis pajak konsumsi lainnya yang hanya dikenakan atas barang dan jasa yang bersifat spesifik (specific tax on consumption) seperti excise (di Indonesia disebut sebagai cukai) dan bea masuk.

PPN didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan dan dipungut dalam seluruh proses produksi dan distribusi, dengan ketentuan atas pajak yang terutang (Pajak Keluaran) harus dikurangi dengan pajak yang dibayarkan (Pajak Masukan) sehubungan dengan pembelian (Liam Ebrill, 2001).

Sementara itu, menurut Joachim English (2009), definisi lain dari PPN, yaitu pajak umum yang dikenakan atas konsumsi dan merupakan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh individu serta terkait dengan transaksi barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dari sisi ekonomi, PPN merupakan pajak atas konsumsi akhir yang dilakukan oleh rumah tangga sehingga PPN merupakan pajak yang tujuan akhirnya membebani konsumen akhir (OECD, 2011).

Sedangkan menurut Pato dan Marques (2014), PPN merupakan pajak tidak langsung yang terutang atas konsumsi barang dan jasa, bersifat umum dan netral, serta proporsional terhadap harga barang dan jasa.

Dengan demikian, berdasarkan definisi-definisi yang telah dijelaskan di atas, pada dasarnya terdapat empat elemen konsep dasar PPN sebagai berikut:

  1. pajak tidak langsung (indirect tax);
  2. pajak atas konsumsi barang dan jasa;
  3. bersifat umum dan netral; serta
  4. proporsional terhadap harga barang dan jasa.

Selanjutnya, nantikan tulisan dari masing-masing elemen Konsep Dasar PPN di atas dalam edisi Kelas Pajak berikutnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB