KEBIJAKAN PAJAK

Ini Konsekuensi Jika Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Mei 2023 | 10:30 WIB
Ini Konsekuensi Jika Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak program pengungkapan sukarela (PPS) yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta bersih perlu menyampaikan laporan realisasi melalui aplikasi e-Reporting PPS.

Bila laporan realisasi repatriasi atau investasi tidak disampaikan paling lambat 31 Mei 2023, wajib pajak bakal mendapat surat teguran dari Ditjen Pajak (DJP). Selain itu, wajib pajak juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final.

"Wajib pajak juga harus mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi Mei 2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tambahan PPh final harus dibayar jika wajib pajak tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan.

Konsekuensi Jika Tak Setor Tambahan PPh Final

Jika wajib pajak menerima surat teguran, tetapi tidak memberikan klarifikasi atau tidak menyetorkan tambahan PPh final maka DJP akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Perlu diingat, bila tambahan PPh final ditagih oleh DJP menggunakan SKPKB maka tambahan PPh final yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi lebih besar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jadi, jangan lupa untuk melakukan pelaporan melalui e-reporting PPS sebelum batas waktu berakhirnya," tulis Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, DJP mencatat terdapat 247.918 wajib pajak yang mengikuti PPS sepanjang Januari hingga Juni 2022. Nilai harta yang dilaporkan oleh peserta PPS mencapai Rp594,82 triliun, sedangkan PPh final yang disetorkan mencapai Rp61,01 triliun.

Lebih lanjut, DJP juga mencatat terdapat harta bersih senilai Rp13,69 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi peserta PPS. Sementara itu, harta yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan senilai Rp2,36 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra