KEBIJAKAN PAJAK

Ini Konsekuensi Jika Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Mei 2023 | 10:30 WIB
Ini Konsekuensi Jika Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak program pengungkapan sukarela (PPS) yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta bersih perlu menyampaikan laporan realisasi melalui aplikasi e-Reporting PPS.

Bila laporan realisasi repatriasi atau investasi tidak disampaikan paling lambat 31 Mei 2023, wajib pajak bakal mendapat surat teguran dari Ditjen Pajak (DJP). Selain itu, wajib pajak juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final.

"Wajib pajak juga harus mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi Mei 2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tambahan PPh final harus dibayar jika wajib pajak tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan.

Konsekuensi Jika Tak Setor Tambahan PPh Final

Jika wajib pajak menerima surat teguran, tetapi tidak memberikan klarifikasi atau tidak menyetorkan tambahan PPh final maka DJP akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Perlu diingat, bila tambahan PPh final ditagih oleh DJP menggunakan SKPKB maka tambahan PPh final yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi lebih besar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Jadi, jangan lupa untuk melakukan pelaporan melalui e-reporting PPS sebelum batas waktu berakhirnya," tulis Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, DJP mencatat terdapat 247.918 wajib pajak yang mengikuti PPS sepanjang Januari hingga Juni 2022. Nilai harta yang dilaporkan oleh peserta PPS mencapai Rp594,82 triliun, sedangkan PPh final yang disetorkan mencapai Rp61,01 triliun.

Lebih lanjut, DJP juga mencatat terdapat harta bersih senilai Rp13,69 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi peserta PPS. Sementara itu, harta yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan senilai Rp2,36 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja