KEBIJAKAN PAJAK

Ini Kondisi-Kondisi yang Membuat SPT Bisa Dinyatakan Tidak Lengkap

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Januari 2023 | 12:30 WIB
Ini Kondisi-Kondisi yang Membuat SPT Bisa Dinyatakan Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa kondisi yang membuat SPT dinyatakan tidak lengkap oleh kantor pelayanan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019.

Apabila kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan penelitian atas SPT dan ditemukan bahwa SPT yang disampaikan oleh wajib pajak tidak lengkap maka wajib pajak bersangkutan bisa diterbitkan surat permintaan kelengkapan SPT.

"KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT dalam hal SPT e-filing tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf a PER-02/PJ/2019, dikutip pada MInggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT dapat dilakukan dalam waktu 30 hari setelah tanggal pada bukti penerimaan elektronik (BPE). Setelah menerima surat permintaan, wajib pajak memiliki waktu 30 hari untuk menyampaikan kelengkapan SPT kepada DJP.

Terdapat beberapa kondisi SPT bisa dinyatakan tidak lengkap. Pertama, terdapat elemen SPT induk yang diisi tidak lengkap.

Kedua, lampiran daftar pemotongan/pemungutan yang dipotong pihak lain, daftar harta dan kewajiban, dan daftar anggota keluarga pada SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan, tetapi diisi tidak lengkap.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketiga, daftar pemegang saham serta susunan pengurus komisaris dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan diisi tidak lengkap. Keempat, apabila lampiran khusus dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan, tetapi diisi tidak lengkap.

Kelima, SPT ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, tetapi tidak dilampiri surat kuasa khusus. Keenam, SPT Tahunan Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris, tetapi tidak dilampiri dengan surat keterangan kematian.

Ketujuh, SPT menyatakan kurang bayar, tetapi tidak dilampiri surat setoran pajak (SPP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kedelapan, SPT tidak dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER-02/PJ/2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?