PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Ini Kewajiban serta Hak OP dan Badan yang Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 18:16 WIB
Ini Kewajiban serta Hak OP dan Badan yang Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 177/2022, otoritas turut mengatur mengenai kewajiban dan hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pada bidang perpajakan.

“Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan …,” bunyi ketentuan pada Pasal 1 angka 8 PMK 177/2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Masih dalam Pasal 1 angka 8 PMK 177/2022, tindak pidana pada bidang perpajakan yang dimaksud dilakukan oleh siapa saja. Tindak pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kewajiban Orang Pribadi dan Badan yang Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (5), kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper antara lain, pertama, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Kedua, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik. Ketiga, memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper. Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper. Kelima, memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper guna kelancaran pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan … dikecualikan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (6) PMK 177/2022.

Hak Orang Pribadi atau Badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukper

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (7) PMK 177/2022, ada beberapa hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper. Pertama, meminta pemeriksa bukper menyampaikan beberapa surat terkait dengan pemberitahuan.

Beberapa surat yang dimaksud antara lain surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan surat perintah pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, melihat surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Keempat, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan bukper selesai dilaksanakan.

“Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan … dikecualikan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (8) PMK 177/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra