Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 177/2022, otoritas turut mengatur mengenai kewajiban dan hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pada bidang perpajakan.
“Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan …,” bunyi ketentuan pada Pasal 1 angka 8 PMK 177/2022.
Masih dalam Pasal 1 angka 8 PMK 177/2022, tindak pidana pada bidang perpajakan yang dimaksud dilakukan oleh siapa saja. Tindak pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (5), kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper antara lain, pertama, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.
Kedua, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik. Ketiga, memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper. Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper. Kelima, memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper guna kelancaran pemeriksaan bukper.
“Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan … dikecualikan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (6) PMK 177/2022.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (7) PMK 177/2022, ada beberapa hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper. Pertama, meminta pemeriksa bukper menyampaikan beberapa surat terkait dengan pemberitahuan.
Beberapa surat yang dimaksud antara lain surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan surat perintah pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.
Kedua, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, melihat surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Keempat, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan bukper selesai dilaksanakan.
“Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan … dikecualikan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (8) PMK 177/2022. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.