PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Ini Kewajiban serta Hak OP dan Badan yang Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 18:16 WIB
Ini Kewajiban serta Hak OP dan Badan yang Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 177/2022, otoritas turut mengatur mengenai kewajiban dan hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pada bidang perpajakan.

“Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan …,” bunyi ketentuan pada Pasal 1 angka 8 PMK 177/2022.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Masih dalam Pasal 1 angka 8 PMK 177/2022, tindak pidana pada bidang perpajakan yang dimaksud dilakukan oleh siapa saja. Tindak pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kewajiban Orang Pribadi dan Badan yang Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (5), kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper antara lain, pertama, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Kedua, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik. Ketiga, memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper. Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper. Kelima, memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper guna kelancaran pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

“Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan … dikecualikan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (6) PMK 177/2022.

Hak Orang Pribadi atau Badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukper

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (7) PMK 177/2022, ada beberapa hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper. Pertama, meminta pemeriksa bukper menyampaikan beberapa surat terkait dengan pemberitahuan.

Beberapa surat yang dimaksud antara lain surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan surat perintah pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Kedua, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, melihat surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Keempat, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan bukper selesai dilaksanakan.

“Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan … dikecualikan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (8) PMK 177/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP