SE-25/2019

Ini Ketentuan Penghasilan Neto, Dasar Penghitungan Angsuran PPh 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2019 | 11:05 WIB
Ini Ketentuan Penghasilan Neto, Dasar Penghitungan Angsuran PPh 25

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas memberi penegasan ketentuan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25.

Penegasan ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Untuk angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak (WP) bank, masuk bursa, dan WP lainnya, penghasilan neto sebagai dasar perhitungan angsuran merupakan penghasilan neto komersial.

Namun, penghasilan neto komersial itu tidak termasuk beberapa aspek. Pertama, penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP. Ini berupa penghasilan yang diperoleh WP di luar negeri dan/atau penghasilan yang dikenai pajak di luar negeri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh. Ketiga, biaya terkait penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh yang dilakukan secara proporsional atau berdasarkan pembukuan yang terpisah antara penghasilan yang bersifat final dan yang bersifat tidak final serta penghasilan yang bukan objek pajak.

Adapun dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 untuk WP bank adalah penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan bulanan sesuai dengan laporan bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dipublikasikan pada situs web bank.

Selanjutnya, dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 untuk WP masuk bursa dan WP lainnya adalah penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan triwulanan sesuai dengan laporan triwulanan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan/atau OJK.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Bagi WP masuk bursa dan WP lainnya yang tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan triwulan ke-empat, angsuran PPh pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak maret tahun berjalan sama dengan besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

Jika WP lainnya tidak memiliki kewajiban laporan bulanan atau triwulanan maka penghitungan angsuran PPh pasal 25 mengikuti ketentuan umum. Otoritas berharap angsuran PPh pasal 25 dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201