SE-25/2019

Ini Ketentuan Penghasilan Neto, Dasar Penghitungan Angsuran PPh 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2019 | 11:05 WIB
Ini Ketentuan Penghasilan Neto, Dasar Penghitungan Angsuran PPh 25

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas memberi penegasan ketentuan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25.

Penegasan ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Untuk angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak (WP) bank, masuk bursa, dan WP lainnya, penghasilan neto sebagai dasar perhitungan angsuran merupakan penghasilan neto komersial.

Namun, penghasilan neto komersial itu tidak termasuk beberapa aspek. Pertama, penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP. Ini berupa penghasilan yang diperoleh WP di luar negeri dan/atau penghasilan yang dikenai pajak di luar negeri.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Kedua, penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh. Ketiga, biaya terkait penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh yang dilakukan secara proporsional atau berdasarkan pembukuan yang terpisah antara penghasilan yang bersifat final dan yang bersifat tidak final serta penghasilan yang bukan objek pajak.

Adapun dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 untuk WP bank adalah penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan bulanan sesuai dengan laporan bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dipublikasikan pada situs web bank.

Selanjutnya, dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 untuk WP masuk bursa dan WP lainnya adalah penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan triwulanan sesuai dengan laporan triwulanan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan/atau OJK.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Bagi WP masuk bursa dan WP lainnya yang tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan triwulan ke-empat, angsuran PPh pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak maret tahun berjalan sama dengan besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

Jika WP lainnya tidak memiliki kewajiban laporan bulanan atau triwulanan maka penghitungan angsuran PPh pasal 25 mengikuti ketentuan umum. Otoritas berharap angsuran PPh pasal 25 dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal