SE-04/PP/2021

Ini Ketentuan Pelaksanaan Sidang Pengadilan Pajak Mulai 29 Maret 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 18:57 WIB
Ini Ketentuan Pelaksanaan Sidang Pengadilan Pajak Mulai 29 Maret 2021

SE-04/PP/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak merilis surat edaran baru yang memuat pelaksanaan persidangan pada masa pandemi Covid-19 mulai 29 Maret 2021.

Surat edaran yang dimaksud adalah SE-04/PP/2021. Surat edaran yang ditetapkan pada 9 Maret 2021 ini pada gilirannya mencabut SE-024/PP/2020 yang telah menjadi dasar pelaksanaan persidangan sejak 12 Oktober 2020.

“Sehubungan dengan hasil evaluasi pimpinan Pengadilan Pajak terhadap persidangan … sebagaimana telah ditetapkan pada … SE-024/PP/2020 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan …,” bunyi penggalan pertimbangan terbitnya SE-04/PP/2021, dikutip pada Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

SE ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik.

Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, mulai 29 Maret 2021, persidangan di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift untuk setiap hari persidangan. Adapun shift I pada pukul 08.00—13.00 WIB dan shift II pada pukul 10.00—15.30 WIB.

Pembagian jadwal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya, yakni shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB dan shift siang pada pukul 12.30—16.30 WIB. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Dalam SE-04/PP/2021 juga disebutkan agar majelis/hakim tunggal mematuhi waktu awal dimulainya persidangan, yaitu pukul 08.00 WIB untuk shift I dan pukul 10.00 WIB untuk shift II.

Kemudian, majelis/hakim tunggal melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah paling banyak 10 pemohon banding/penggugat dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Pengadilan Pajak.

Adapun yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang, meliputi 3 orang hakim, 1 orang panitera pengganti, 1 orang pembantu panitera pengganti, 1 orang pelaksana, 2 orang yang mewakili pemohon banding/penggugat, 2 orang yang mewakili terbanding/tergugat, dan orang lainnya atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Pelaksanaan SDTK tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada SE-04/PP/2021. Sekretaris/panitera Pengadilan Pajak menetapkan perubahan atau pergantian jadwal shift dan penggunaan ruang sidang antarmajelis.

Hakim, pejabat, pegawai, dan para pengguna layanan di Pengadilan Pajak diminta untuk mematuhi dan melaksanaan seluruh ketentuan dalam SE ini. Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini, ketua Pengadilan Pajak akan menetapkannya tersendiri.

“Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021 dan akan dievaluasi secara berkala,” demikian bunyi salah satu bagian penutup dalam SE tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN