PMK 23/2020

Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 April 2020 | 17:39 WIB
Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak

Tampilan menu Info KSWP di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak menjadi penentu pemberian insentif pajak sesuai PMK No.23/2020. Lantas bagaimana ketentuan kode KLU yang akan dilihat oleh otoritas?

Seperti diketahui, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk karyawan dari perusahaan yang masuk dalam salah satu dari 440 kode KLU dan/atau perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Selanjutnya, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat wajib pajak salah satu dari 102 kode KLU dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dalam FAQ yang disajikan pada laman DJP Tanggap Covid-19 dijabarkan bahwa bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT tahunan PPh pada 2018, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU yang tercantum dan telah dilaporkan SPT PPh tahun pajak 2018.

“Baik SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 status normal, atau status pembetulan, yang disampaikan oleh wajib pajak baik sebelum maupun setelah tanggal berlakunya PMK No.23/2020,” demikian penjelasan DJP. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 2018, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar. Surat itu dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nah, jika ada ketidaksesuaian kode KLU, wajib pajak bisa melakukan pembetulan KLU melalui penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2018, baik berstatus normal maupun pembetulan. Penyampaian SPT ini bisa dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP.

Ketidaksesuaian kode KLU ini bisa terjadi karena beberapa alasan. Pertama, wajib pajak tidak menuliskan kode KLU pada SPT tahunan PPh 2018. Kedua, wajib pajak belum melakukan pelaporan SPT tahunan PPh 2018. Ketiga, wajib pajak salah mencantumkan kode KLU pada SPT tahunan PPh 2018.

Selanjutnya, jika SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 sudah atau sedang dilakukan pemeriksaan, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU yang tercantum dalam masterfile wajib pajak.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Penggunaan kode KLU dalam masterfile ini dilakukan dengan ketentuan wajib pajak dapat melakukan perubahan kode KLU melalui penyampaian permohonan perubahan data sehingga sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya. Jika kode KLU sudah sesuai dengan yang sebenarnya, wajib pajak tidak perlu melakukan perubahan.

Selanjutnya, DJP juga memberi penegasan untuk wajib pajak yang mencantumkan kode KLU dalam SPT tahunan PPh 2018 yang sesuai dengan lampiran PMK 23/2020, tapi berbeda dengan kode KLU dalam Surat Keterangan Terdaftar atau mastefile wajib pajak.

Wajib Pajak tersebut, tegas DJP, tetap berhak mendapatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Atas perbedaan data tersebut ditindaklanjuti dengan perubahan data secara jabatan atas kode KLU dalam masterfile. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja