BERITA PAJAK HARI INI

Ini Ketentuan Jika Data dalam SPPH Juga Dimiliki Aparat Penegak Hukum

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 08:27 WIB
Ini Ketentuan Jika Data dalam SPPH Juga Dimiliki Aparat Penegak Hukum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 196/2021 memuat ketentuan jika data dan informasi dalam SPPH ternyata juga dimiliki oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (30/12/2021).

Dalam Pasal 22 ayat (1) mengatur ketentuan mengenai data dan informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) serta lampirannya yang diadministrasikan Kementerian Keuangan atau pihak lain.

“[Data dan informasi yang bersumber dari SPPH] tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Namun, jika data dan informasi itu juga dimiliki serta digunakan otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana, otoritas tersebut tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri keuangan dapat menyelenggarakan manajemen data dan informasi dalam rangka pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Simak beberapa ulasan terkait dengan PMK 196/2021 di sini.

Selain mengenai ketentuan jika aparat penegak hukum memiliki data dan informasi yang diungkap wajib pajak, ada pula bahasan terkait dengan terbitnya 2 PMK yang mengatur tentang cukai hasil tembakau (CHT) serta rokok elektrik. Ada pula bahasan tentang seleksi calon hakim agung.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penanganan Tindak Pidana

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dengan pengaturan yang ada dalam PMK 196/2021, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penanganan tindak pidana jika ternyata juga memiliki data dan informasi yang diungkap wajib pajak.

“Apabila data dan informasi tersebut dimiliki oleh aparat penegak hukum maka aparat penegak hukum tetap dapat melakukan kewenangannya," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sesuai dengan beleid tersebut, tindak pidana yang dimaksud termasuk tindak pidana yang bersifat transnational organized crimes meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, dan/atau pencucian uang. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Investasi Bisa Lewat Pendirian Usaha Baru

Investasi di sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan bagi wajib pajak peserta PPS dapat dilakukan melalui 2 skema. Pertama, pendirian usaha baru. Kedua, penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues).

“Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam … dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan … sebagai tujuan investasi harta bersih, ditetapkan oleh menteri,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (4) PMK 196/2021. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya merilis peraturan yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Peaturan yang dimaksud adalah PMK 192/2021.

"Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan secara terencana, adil, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut. (DDTCNews)

Cukai Rokok Elektrik dan HPTL

Pemerintah akan mengubah skema tarif cukai serta harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2022. Perubahan kebijakan ini dilakukan dengan menerbitkan PMK 193/2021.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, perlu melakukan pengaturan tarif cukai secara tersendiri," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 193/2021. (DDTCNews)

Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kandidat calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor yang lulus tahap seleksi administrasi. Total pendaftar untuk calon hakim agung sebanyak 136 orang. Berdasarkan pada seleksi administrasi, jumlah kandidat yang lolos tahap selanjutnya sebanyak 128 orang.

Adapun pada kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, sebanyak 12 kandidat mendaftar sebagai CHA. Dari jumlah tersebut, yang lulus seleksi tahap administrasi sebanyak 8 orang. Simak pula ‘Seleksi Administrasi Rampung, Ini Daftar 8 Calon Hakim Agung TUN Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Komite Khusus Bahas Pilar I

Inclusive Framework akan membentuk komite khusus guna membahas isu-isu terkait dengan kepastian pajak dalam model rules atau kerangka aturan Amount A Pilar 1: Unified Approach.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan komite yang akan dibentuk tersebut akan membahas berbagai isu dalam penerapan Amount A serta perbedaan pendapat antara perusahaan multinasional, yurisdiksi ultimate parent entity, dan yurisdiksi pasar.

"Isu-isu tersebut masih dalam pembahasan dan Indonesia mengusulkan mekanismenya itu diperjelas. Misal, siapa saja yang akan ditunjuk sebagai anggota komite dan tahapan pembahasan sengketa,” katanya. Simak ‘Bahas Berbagai Isu di Pilar 1 OECD, DJP: Komite Khusus Bakal Dibentuk’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya