PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kelompok Masyarakat yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 18:15 WIB
Ini Kelompok Masyarakat yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti tax amnesty guna memastikan proses dan hasil tax amnesty dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Klarifikasi ini sekaligus meluruskan isu seputar tax amnesty yang saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Mereka menilai pelaksanaan tax amnestymulai tidak tepat sasaran.

“Pada prinsipnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, artinya program ini merupakan pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya,” ungkap siaran pers tertulis Kemenkeu, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Namun, jika wajib pajak tidak ingin memanfaatkan tax amnesty, dirinya tetap bisa melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak, termasuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan.

Berikut ini kelompok masyarakat yang tidak perlu mengikuti tax amnesty seperti yang disebutkan Kemenkeu dalam keterangan persnya:

  1. Masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain:
  • Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani.
  • Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pension.
  • Subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP.
  • Penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.
  1. Wajib pajak yang memilih membetulkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
  2. Wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
  3. WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.

Sementara, sanksi Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan pajak yang menyebutkan nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan Ditjen Pajak tidak berlaku bagi kelompok masyarakat tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci