PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kelompok Masyarakat yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 18:15 WIB
Ini Kelompok Masyarakat yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti tax amnesty guna memastikan proses dan hasil tax amnesty dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Klarifikasi ini sekaligus meluruskan isu seputar tax amnesty yang saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Mereka menilai pelaksanaan tax amnestymulai tidak tepat sasaran.

“Pada prinsipnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, artinya program ini merupakan pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya,” ungkap siaran pers tertulis Kemenkeu, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Namun, jika wajib pajak tidak ingin memanfaatkan tax amnesty, dirinya tetap bisa melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak, termasuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan.

Berikut ini kelompok masyarakat yang tidak perlu mengikuti tax amnesty seperti yang disebutkan Kemenkeu dalam keterangan persnya:

  1. Masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain:
  • Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani.
  • Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pension.
  • Subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP.
  • Penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.
  1. Wajib pajak yang memilih membetulkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
  2. Wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
  3. WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.

Sementara, sanksi Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan pajak yang menyebutkan nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan Ditjen Pajak tidak berlaku bagi kelompok masyarakat tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses