PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kelompok Masyarakat yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 18:15 WIB
Ini Kelompok Masyarakat yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti tax amnesty guna memastikan proses dan hasil tax amnesty dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Klarifikasi ini sekaligus meluruskan isu seputar tax amnesty yang saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Mereka menilai pelaksanaan tax amnestymulai tidak tepat sasaran.

“Pada prinsipnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, artinya program ini merupakan pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya,” ungkap siaran pers tertulis Kemenkeu, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Namun, jika wajib pajak tidak ingin memanfaatkan tax amnesty, dirinya tetap bisa melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak, termasuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan.

Berikut ini kelompok masyarakat yang tidak perlu mengikuti tax amnesty seperti yang disebutkan Kemenkeu dalam keterangan persnya:

  1. Masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain:
  • Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani.
  • Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pension.
  • Subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP.
  • Penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.
  1. Wajib pajak yang memilih membetulkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
  2. Wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
  3. WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.

Sementara, sanksi Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan pajak yang menyebutkan nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan Ditjen Pajak tidak berlaku bagi kelompok masyarakat tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP