JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti tax amnesty guna memastikan proses dan hasil tax amnesty dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan isu seputar tax amnesty yang saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Mereka menilai pelaksanaan tax amnestymulai tidak tepat sasaran.
“Pada prinsipnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, artinya program ini merupakan pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya,” ungkap siaran pers tertulis Kemenkeu, Selasa (30/8).
Namun, jika wajib pajak tidak ingin memanfaatkan tax amnesty, dirinya tetap bisa melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak, termasuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan.
Berikut ini kelompok masyarakat yang tidak perlu mengikuti tax amnesty seperti yang disebutkan Kemenkeu dalam keterangan persnya:
Sementara, sanksi Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan pajak yang menyebutkan nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan Ditjen Pajak tidak berlaku bagi kelompok masyarakat tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.