JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Samsat Keliling dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Mei 2019.
Samsat Keliling DKI Jakarta bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, sekaligus sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Layanan seperti penyetoran PKB, pengesahan STNK dan SWDKLLJ akan memberi kenyamanan bagi para wajib pajak yang akan melakukan perjalanan pulang kampung menjelang Idul Fitri. Mengingat, kelengkapan persyaratan itu menjadi salah satu aturan kendaraan layan jalan.
Namun, layanan ini tidak bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan STNK setelah lima tahunan yang diiringi dengan penggantian STNK dan plat nomor kendaraan. Untuk penggantian STNK dan plat nomor, maka wajib pajak harus melakukannya di Kantor Samsat terdekat.
Samsat Keliling dan SIM Keliling dilaksanakan oleh petugas berwenang dengan menggunakan mobil khusus yang bisa dioperasionalkan sebagai stand yang melayani pembayaran PKB.
Untuk membayar PKB, wajib pajak harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi dan disarankan membawa alat tulis untuk mempercepat proses pengisian formulir.
Sedangkan syarat untuk perpanjangan SIM, wajib pajak harus membawa SIM dan KTP asli beserta fotokopinya.
Untuk membantu wajib pajak melakukan perpanjangan STNK dan SIM, DDTCNews merangkum jadwal rutin Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta sepanjang bulan Mei 2019. Berikut rincian jadwalnya:
KOTA
LAYANAN
LOKASI ALAMAT
JAM (WIB)
Jakarta Utara
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pos Polisi Jembatan 3 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Senin – Kamis, 08.00 – 14.00
Perpanjangan STNK Tahunan
Depan Graha Gepembri, Jl Boulevard Barat Blok XB No. 4
Jakarta Timur
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Dealer Honda, Dewi Sartika
Perpanjangan STNK Tahunan
Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor
Jakarta Selatan
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perpanjangan STNK Tahunan
Kantor Kecamatan Pasar Minggu No.29, Jalan Ragunan Raya
Jakarta Pusat
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perpanjangan STNK Tahunan
Jakarta Barat
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perpanjangan STNK Tahunan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.