PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Instrumen Investasi Pilihan Bos Barito Pasific

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 16:47 WIB
Ini Instrumen Investasi Pilihan Bos Barito Pasific

JAKARTA, DDTCNews – Pendiri Barito Pacific mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) hari ini, baik deklarasi maupun repatriasi harta. Sekitar 90% dari harta tersebut, yang disimpannya di luar negeri.

Pendiri Barito Pacific, Prayogo Pangestu mengatakan bahwa harta yang disimpannya di luar negeri sudah dipulangkan ke Indonesia dan akan diinvestasikan di Indonesia.

“Harta yang direpatriasi rencananya akan diinvestasikan untuk sektor energi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/9).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Program tax amnesty menyediakan instrumen investasi yang bisa dipilih oleh para partisipannya. Prayogo menambahkan kalau dia akan memilih sektor energi untuk investasi, yaitu investasi pengembangan pembangkit tenaga listrik.

Menurutnya, pembangkit tenaga listrik atau power plant harus mengalami ekspansi. Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan ekspansi pada power plant untuk memperbanyak cadangan listrik.

Dengan ekspansi power plant segala bentuk pembangunan yang dilakukan untuk memperbaiki perekonomian Indonesia akan terbantu.

Ekspansi power plant tersebutlah yang menjadi alasan utama ia memilih pembangkit tenaga listrik dalam melakukan investasinya. Namun, ia enggan memberi tahu lokasi power plant yang akan mendapat aliran dana repatriasinya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global