PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Hasil Periode I Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Oktober 2016 | 17:30 WIB
Ini Hasil Periode I Tax Amnesty

Petugas helpdesk amnesti pajak sedang melayani wajib pajak di salah satu KPP di Jakarta (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah uang tebusan program pengampunan pajak hingga periode I berakhir pukul 00.00 Sabtu (1/10) mencapai Rp97,2 triliun, atau 59% dari target penerimaan uang tebusan Rp165 triliun.

Realisasi itu didasarkan pada surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan. Perinciannya, tebusan Rp93,7 triliun, tunggakan Rp354 miliar, dan bukti permulaan Rp3,06 triliun.

Adapun, harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp3.620 triliun dengan jumlah tebusan Rp89,1 triliun. Dari harta itu, repatriasi Rp137 triliun atau 14% dari target Rp1.000 triliun, deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun, dan luar negeri Rp951 triliun.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Akan halnya uang tebusan Rp89,1 triliun itu, merujuk pada statistik amnesti pajak Ditjen Pajak, bersumber dari orang pribadi non-UMKM yaitu Rp76,6 triliun, disusul badan non UMKM Rp9,51 triliun, lalu orang pribadi UMKM Rp2,63 triliun, dan terakhir badan UMKM Rp170 miliar.

Hingga akhir periode pertama pada 30 September, telah diterima total 372.048 SPH, dengan jumlah SSP 338.893 dan jumlah WP 366.757. Dari jumlah WP itu, sekitar 11.920 di antaranya adalah WP yang sama sekali baru.

Sisanya, sebanyak 7.899 adalah WP yang baru terdaftar sebelum program tax amnesty, kemudian 68.422 adalah WP yang belum melaporkan SPT, dan sebanyak 219.170 adalah WP yang belum melapor SPT dengan benar.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Realisasi Tax Amnesti Periode I (Juli-Sep 2016)

Uraian Keterangan
Harta dalam SPH Rp3.620 triliun
Repatriasi Rp137 triliun
Deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun
Deklarasi luar negeri Rp951 triliun
Uang tebusan Rp89,1 triliun
Penerimaan TA berdasar SSP Rp97,2 triliun
Uang tebusan Rp93,7 triliun
Bukti permulaan Rp3,06 triliun
Tunggakan Rp354 miliar
Total SPH 372.948
Jumlah SSP 338.893
Jumlah WP 366.757
Total tebusan berdasar SPH Rp89,1 triliun
Tebusan dari OP nonUMKM Rp76,6 triliun
Tebusan dari badan nonUMKM Rp9,51 triliun
Tebusan dari OP UMKM Rp2,63 triliun
Tebusan dari badan UMKM Rp170 miliar

Seperti diketahui, program pengampunan pajak digelar 9 bulan sejak Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode, masing-masing selama tiga bulan.

Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang deklarasi dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang deklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global