PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Hasil Periode I Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Oktober 2016 | 17:30 WIB
Ini Hasil Periode I Tax Amnesty

Petugas helpdesk amnesti pajak sedang melayani wajib pajak di salah satu KPP di Jakarta (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah uang tebusan program pengampunan pajak hingga periode I berakhir pukul 00.00 Sabtu (1/10) mencapai Rp97,2 triliun, atau 59% dari target penerimaan uang tebusan Rp165 triliun.

Realisasi itu didasarkan pada surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan. Perinciannya, tebusan Rp93,7 triliun, tunggakan Rp354 miliar, dan bukti permulaan Rp3,06 triliun.

Adapun, harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp3.620 triliun dengan jumlah tebusan Rp89,1 triliun. Dari harta itu, repatriasi Rp137 triliun atau 14% dari target Rp1.000 triliun, deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun, dan luar negeri Rp951 triliun.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Akan halnya uang tebusan Rp89,1 triliun itu, merujuk pada statistik amnesti pajak Ditjen Pajak, bersumber dari orang pribadi non-UMKM yaitu Rp76,6 triliun, disusul badan non UMKM Rp9,51 triliun, lalu orang pribadi UMKM Rp2,63 triliun, dan terakhir badan UMKM Rp170 miliar.

Hingga akhir periode pertama pada 30 September, telah diterima total 372.048 SPH, dengan jumlah SSP 338.893 dan jumlah WP 366.757. Dari jumlah WP itu, sekitar 11.920 di antaranya adalah WP yang sama sekali baru.

Sisanya, sebanyak 7.899 adalah WP yang baru terdaftar sebelum program tax amnesty, kemudian 68.422 adalah WP yang belum melaporkan SPT, dan sebanyak 219.170 adalah WP yang belum melapor SPT dengan benar.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Realisasi Tax Amnesti Periode I (Juli-Sep 2016)

Uraian Keterangan
Harta dalam SPH Rp3.620 triliun
Repatriasi Rp137 triliun
Deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun
Deklarasi luar negeri Rp951 triliun
Uang tebusan Rp89,1 triliun
Penerimaan TA berdasar SSP Rp97,2 triliun
Uang tebusan Rp93,7 triliun
Bukti permulaan Rp3,06 triliun
Tunggakan Rp354 miliar
Total SPH 372.948
Jumlah SSP 338.893
Jumlah WP 366.757
Total tebusan berdasar SPH Rp89,1 triliun
Tebusan dari OP nonUMKM Rp76,6 triliun
Tebusan dari badan nonUMKM Rp9,51 triliun
Tebusan dari OP UMKM Rp2,63 triliun
Tebusan dari badan UMKM Rp170 miliar

Seperti diketahui, program pengampunan pajak digelar 9 bulan sejak Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode, masing-masing selama tiga bulan.

Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang deklarasi dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang deklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci