Petugas helpdesk amnesti pajak sedang melayani wajib pajak di salah satu KPP di Jakarta (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Jumlah uang tebusan program pengampunan pajak hingga periode I berakhir pukul 00.00 Sabtu (1/10) mencapai Rp97,2 triliun, atau 59% dari target penerimaan uang tebusan Rp165 triliun.
Realisasi itu didasarkan pada surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan. Perinciannya, tebusan Rp93,7 triliun, tunggakan Rp354 miliar, dan bukti permulaan Rp3,06 triliun.
Adapun, harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp3.620 triliun dengan jumlah tebusan Rp89,1 triliun. Dari harta itu, repatriasi Rp137 triliun atau 14% dari target Rp1.000 triliun, deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun, dan luar negeri Rp951 triliun.
Akan halnya uang tebusan Rp89,1 triliun itu, merujuk pada statistik amnesti pajak Ditjen Pajak, bersumber dari orang pribadi non-UMKM yaitu Rp76,6 triliun, disusul badan non UMKM Rp9,51 triliun, lalu orang pribadi UMKM Rp2,63 triliun, dan terakhir badan UMKM Rp170 miliar.
Hingga akhir periode pertama pada 30 September, telah diterima total 372.048 SPH, dengan jumlah SSP 338.893 dan jumlah WP 366.757. Dari jumlah WP itu, sekitar 11.920 di antaranya adalah WP yang sama sekali baru.
Sisanya, sebanyak 7.899 adalah WP yang baru terdaftar sebelum program tax amnesty, kemudian 68.422 adalah WP yang belum melaporkan SPT, dan sebanyak 219.170 adalah WP yang belum melapor SPT dengan benar.
Realisasi Tax Amnesti Periode I (Juli-Sep 2016)
Uraian
Keterangan
Harta dalam SPH
Rp3.620 triliun
Repatriasi
Rp137 triliun
Deklarasi dalam negeri
Rp2.532 triliun
Deklarasi luar negeri
Rp951 triliun
Uang tebusan
Rp89,1 triliun
Penerimaan TA berdasar SSP
Rp97,2 triliun
Uang tebusan
Rp93,7 triliun
Bukti permulaan
Rp3,06 triliun
Tunggakan
Rp354 miliar
Total SPH
372.948
Jumlah SSP
338.893
Jumlah WP
366.757
Total tebusan berdasar SPH
Rp89,1 triliun
Tebusan dari OP nonUMKM
Rp76,6 triliun
Tebusan dari badan nonUMKM
Rp9,51 triliun
Tebusan dari OP UMKM
Rp2,63 triliun
Tebusan dari badan UMKM
Rp170 miliar
Seperti diketahui, program pengampunan pajak digelar 9 bulan sejak Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode, masing-masing selama tiga bulan.
Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang deklarasi dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang deklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.