PAJAK KARBON

Ini Daftar Tarif Pajak Karbon Tertinggi dan Terendah di Eropa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Juni 2021 | 10:01 WIB
Ini Daftar Tarif Pajak Karbon Tertinggi dan Terendah di Eropa

Ilustrasi. (Foto: energyindustryreview.com)

WASHINGTON DC, DDTCNews - Daftar negara yang memperkenalkan pajak karbon terus bertambah setiap tahun. Kawasan Eropa memimpin dalam jumlah yurisdiksi yang memungut pajak atas polusi emisi gas rumah kaca.

Laporan Tax Foundation menunjukkan pajak karbon pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Finlandia pada 1990. Setelah itu banyak negara mengikuti dan kini sebanyak 18 negara Eropa efektif menerapkan pajak karbon.

"Sejak itu (1990), 18 negara Eropa telah mengikuti Finlandia dengan menerapkan pajak karbon berkisar €1 per ton metrik ton emisi sampai €100 di Swedia," tulis laporan Tax Foundation dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Negara yang paling tinggi menerapkan pajak karbon ditempati oleh Swedia, Swiss dan Liechtenstein. Swedia menetapkan tarif pajak karbon €116,33 per ton emisi karbon atau setara Rp2,8 juta. Sementara itu, Swiss dan Liechtenstein menetapkan tarif €85,76 per ton emisi karbon.

Sementara itu, 3 negara yang paling rendah menerapkan pajak karbon di Eropa ditempati oleh Polandia, Ukraina dan Estonia. Polandia menjadi negara yang paling rendah menerapkan pajak karbon dengan tarif €0,07 per ton emisi Ukraina €0,25 dan Estonia €2 per ton emisi.

Pungutan pajak karbon di negara Eropa berlaku pada beberapa jenis polutan yang menyebabkan efek rumah kaca di atmosfer. Deretan zat tersebut antara lain karbon dioksida, metana, dinitrogen oksida dan zat hasil rekayasa yang masuk kategori fluorinated gases.

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Namun tidak semua negara Eropa memasukkan semua jenis emisi karbon dalam kriteria pajak karbon. Variasi kebijakan seperti pengecualian pajak juga dikenal dalam rezim pajak karbon Eropa.

"Pajak karbon Spanyol hanya berlaku pada gas berfluorinasi atau 3% dari total emisi nasional. Norwegia baru-baru ini menghapus sebagian besar pengecualian dan diskon tarif, sehingga kini pajak karbon mencakup 60% dari emisi gas rumah kaca," ungkap laporan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juni 2021 | 23:32 WIB

Pajak karbon dikenakan untuk mengatasi isu lingkungan, dengan perumusan dan pertimbangan kebijakan yang tepat, pajak karbon dapat berpotensi mengurangi pencemaran dari emisi karbon

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN