AMERIKA SERIKAT

Ini Daftar Negara Dengan Tarif Pajak Properti Paling Tinggi di Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:20 WIB
Ini Daftar Negara Dengan Tarif Pajak Properti Paling Tinggi di Eropa

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON, DDTCNews— Organisation for Economic Co-operation and Development mencatat Luksemburg memiliki tarif pajak properti paling rendah di antara negara-negara OECD di kawasan Eropa dengan angka 0,05%.

Kemudian, posisi kedua ditempati Swiss dengan tarif pajak properti sebesar 0,08%. Lalu diikuti oleh Republik Ceko dan Austria dengan tarif pajak properti masing-masing sebesar 0,09% dari nilai jual.

Di lain pihak, Inggris menjadi negara di kawasan Eropa yang memiliki tarif pajak properti tertinggi sebesar 1,93%. Prancis menyusul di posisi kedua dengan tarif pajak properti sebesar 1,25% dan Yunani sebesar 1,09%.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

"Sementara Estonia menjadi satu-satunya negara Eropa yang hanya mengenakan pajak atas tanah, hal menjadikan mereka sebagai negara paling efisien untuk rezim pajak properti," terang A. Kristina Zvinys, Jumat (7/8/2020).

Zvinys menjelaskan pajak properti seperti tanah dan bangunan adalah salah satu pungutan fiskal yang dimulai pada masa feodal dan masih eksis hingga saat ini. Eropa merupakan salah satu kawasan yang paling variatif dalam menerapkan pungutan pajak ini.

Pajak properti pada masa awal penerapan hanya berlaku kepada penggunaan tanah. Tidak heran pajak property sering kali dibebankan kepada petani sebagai penggarap lahan dan bukan kepada pemiliknya.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dalam perjalanannya, instrumen fiskal ini tidak hanya dikenakan kepada tanah tapi juga bangunan yang berdiri diatas lahan tersebut. Pola pungutan hampir mirip di seluruh dunia, yakni pungutan pajak dilakukan secara berulang setiap tahun.

"Pajak properti yang tinggi baik atas tanah dan bangunan pada gilirannya dapat menghambat kegiatan investasi di sektor infrastruktur," tutur Zvinys dilansir dari Tax Foundation.

Zvinys menilai geliat investasi infrastruktur berpotensi terhambat apabila pelaku usaha mendapati beban pajak tambahan dari tanah dan bangunan. Dengan kata lain, pelaku usaha cenderung menghindari lokasi bisnis dengan tarif pajak properti yang tinggi.

Hal ini juga berlaku untuk negara di kawasan Eropa. Guna menggenjot investasi pada sektor infrastruktur, 19 dari 27 negara Eropa mengadopsi kebijakan pembayaran pajak properti dapat dijadikan kredit pajak yang akan mengurangi beban PPh badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP