AMERIKA SERIKAT

Ini Daftar Negara Dengan Tarif Pajak Properti Paling Tinggi di Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:20 WIB
Ini Daftar Negara Dengan Tarif Pajak Properti Paling Tinggi di Eropa

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON, DDTCNews— Organisation for Economic Co-operation and Development mencatat Luksemburg memiliki tarif pajak properti paling rendah di antara negara-negara OECD di kawasan Eropa dengan angka 0,05%.

Kemudian, posisi kedua ditempati Swiss dengan tarif pajak properti sebesar 0,08%. Lalu diikuti oleh Republik Ceko dan Austria dengan tarif pajak properti masing-masing sebesar 0,09% dari nilai jual.

Di lain pihak, Inggris menjadi negara di kawasan Eropa yang memiliki tarif pajak properti tertinggi sebesar 1,93%. Prancis menyusul di posisi kedua dengan tarif pajak properti sebesar 1,25% dan Yunani sebesar 1,09%.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Sementara Estonia menjadi satu-satunya negara Eropa yang hanya mengenakan pajak atas tanah, hal menjadikan mereka sebagai negara paling efisien untuk rezim pajak properti," terang A. Kristina Zvinys, Jumat (7/8/2020).

Zvinys menjelaskan pajak properti seperti tanah dan bangunan adalah salah satu pungutan fiskal yang dimulai pada masa feodal dan masih eksis hingga saat ini. Eropa merupakan salah satu kawasan yang paling variatif dalam menerapkan pungutan pajak ini.

Pajak properti pada masa awal penerapan hanya berlaku kepada penggunaan tanah. Tidak heran pajak property sering kali dibebankan kepada petani sebagai penggarap lahan dan bukan kepada pemiliknya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dalam perjalanannya, instrumen fiskal ini tidak hanya dikenakan kepada tanah tapi juga bangunan yang berdiri diatas lahan tersebut. Pola pungutan hampir mirip di seluruh dunia, yakni pungutan pajak dilakukan secara berulang setiap tahun.

"Pajak properti yang tinggi baik atas tanah dan bangunan pada gilirannya dapat menghambat kegiatan investasi di sektor infrastruktur," tutur Zvinys dilansir dari Tax Foundation.

Zvinys menilai geliat investasi infrastruktur berpotensi terhambat apabila pelaku usaha mendapati beban pajak tambahan dari tanah dan bangunan. Dengan kata lain, pelaku usaha cenderung menghindari lokasi bisnis dengan tarif pajak properti yang tinggi.

Hal ini juga berlaku untuk negara di kawasan Eropa. Guna menggenjot investasi pada sektor infrastruktur, 19 dari 27 negara Eropa mengadopsi kebijakan pembayaran pajak properti dapat dijadikan kredit pajak yang akan mengurangi beban PPh badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN