CHINA

Ini Daftar Kota Yang Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 12:40 WIB
Ini Daftar Kota Yang Dapat Insentif Pajak

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana akan memperpanjang pemberian insentif pajak berupa potongan pajak bagi perusajaan penyedia jasa outsourcing yang menggunakan teknologi canggih. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan perdagangan jasa dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Senin (14/11). Setelah adanya persetujuan dari Dewan Negara, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa potongan tarif PPh badan akan tersedia di Kota Shenyang, Changchun, Nantong, Zhenjiang, Fuzhou, Nanning, Urumqi, Qingdao, Ningbo, dan Zhengzhou, menyusul 21 kota lainnya yang telah disetujui sebelumnya di 2014.

“Pajak penghasilan (PPh) badan akan diturunkan dari 25% menjadi 15% untuk tahun anggaran 2016-2018,” ungkap Kementerian Keungan dalam sebuah rilis resmi.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Tidak hanya penurunan tarif PPh badan, biaya pendidikan yang diberikan kepada staf perusahaan juga dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, dengan jumlah biaya tidak lebih dari 8% dari total upah.

Insentif pajak ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan sejenis yang berada di 21 kota pertama yang telah ditetapkan sebagaimana disebutkan di atas. Pemberian insentif pajak ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2018.

Pemerintah China telah berjanji untuk mempercepat pertumbuhan perdagangan jasa untuk mengoptimalkan struktur perdagangan luar negeri, serta mendorong pertumbuhan baru dan meningkatkan lapangan kerja.

Berdasarkan data tercatat dari Kementerian Keuangan saat ini, perdagangan jasa di China naik 24% persen dari tahun sebelumnya menjadi 3,5 triliun yuan (Rp6.799 triliun) sejak Januari - Agustus 2016. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN