CHINA

Ini Daftar Kota Yang Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 12:40 WIB
Ini Daftar Kota Yang Dapat Insentif Pajak

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana akan memperpanjang pemberian insentif pajak berupa potongan pajak bagi perusajaan penyedia jasa outsourcing yang menggunakan teknologi canggih. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan perdagangan jasa dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Senin (14/11). Setelah adanya persetujuan dari Dewan Negara, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa potongan tarif PPh badan akan tersedia di Kota Shenyang, Changchun, Nantong, Zhenjiang, Fuzhou, Nanning, Urumqi, Qingdao, Ningbo, dan Zhengzhou, menyusul 21 kota lainnya yang telah disetujui sebelumnya di 2014.

“Pajak penghasilan (PPh) badan akan diturunkan dari 25% menjadi 15% untuk tahun anggaran 2016-2018,” ungkap Kementerian Keungan dalam sebuah rilis resmi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tidak hanya penurunan tarif PPh badan, biaya pendidikan yang diberikan kepada staf perusahaan juga dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, dengan jumlah biaya tidak lebih dari 8% dari total upah.

Insentif pajak ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan sejenis yang berada di 21 kota pertama yang telah ditetapkan sebagaimana disebutkan di atas. Pemberian insentif pajak ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2018.

Pemerintah China telah berjanji untuk mempercepat pertumbuhan perdagangan jasa untuk mengoptimalkan struktur perdagangan luar negeri, serta mendorong pertumbuhan baru dan meningkatkan lapangan kerja.

Berdasarkan data tercatat dari Kementerian Keuangan saat ini, perdagangan jasa di China naik 24% persen dari tahun sebelumnya menjadi 3,5 triliun yuan (Rp6.799 triliun) sejak Januari - Agustus 2016. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci