CHINA

Ini Daftar Kota Yang Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 12:40 WIB
Ini Daftar Kota Yang Dapat Insentif Pajak

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana akan memperpanjang pemberian insentif pajak berupa potongan pajak bagi perusajaan penyedia jasa outsourcing yang menggunakan teknologi canggih. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan perdagangan jasa dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Senin (14/11). Setelah adanya persetujuan dari Dewan Negara, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa potongan tarif PPh badan akan tersedia di Kota Shenyang, Changchun, Nantong, Zhenjiang, Fuzhou, Nanning, Urumqi, Qingdao, Ningbo, dan Zhengzhou, menyusul 21 kota lainnya yang telah disetujui sebelumnya di 2014.

“Pajak penghasilan (PPh) badan akan diturunkan dari 25% menjadi 15% untuk tahun anggaran 2016-2018,” ungkap Kementerian Keungan dalam sebuah rilis resmi.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Tidak hanya penurunan tarif PPh badan, biaya pendidikan yang diberikan kepada staf perusahaan juga dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, dengan jumlah biaya tidak lebih dari 8% dari total upah.

Insentif pajak ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan sejenis yang berada di 21 kota pertama yang telah ditetapkan sebagaimana disebutkan di atas. Pemberian insentif pajak ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2018.

Pemerintah China telah berjanji untuk mempercepat pertumbuhan perdagangan jasa untuk mengoptimalkan struktur perdagangan luar negeri, serta mendorong pertumbuhan baru dan meningkatkan lapangan kerja.

Berdasarkan data tercatat dari Kementerian Keuangan saat ini, perdagangan jasa di China naik 24% persen dari tahun sebelumnya menjadi 3,5 triliun yuan (Rp6.799 triliun) sejak Januari - Agustus 2016. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025