PAJAK INTERNASIONAL

Ini Catatan Oxfam Soal Tarif Pajak Minimum Global yang Disepakati G7

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 18:55 WIB
Ini Catatan Oxfam Soal Tarif  Pajak Minimum Global yang Disepakati G7

Komisioner Uni Eropa Paolo Gentiloni, Presiden Eurogrup Paschal Donohoe, Presiden Bank Dunia David Malpass, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, Menkeu Amerika Serikat Janet Yellen, Sekjen OECD Mathias Cormann, dan para menteri keuangan G7 berfoto saat pertemuan di Lancaster House, London, Inggris, Sabtu (5/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo

LONDON, DDTCNews – Oxfam International berpendapat kesepakatan negara-negara G7 tentang pajak perusahaan minimum global masih belum mampu menciptakan keadilan.

Direktur Eksekutif Oxfam International Gabriela Bucher mengatakan tarif minimum global yang disepakati sebesar 15% masih kurang adil. Menurutnya, untuk menjamin keadilan dan mencegah praktik penghindaran pajak, perlu pengenaan tarif minimum global efektif sebesar 25%.

"Sudah saatnya kelompok ekonomi paling kuat di dunia memaksa perusahaan multinasional, termasuk raksasa teknologi dan farmasi, membayar pajak dengan adil," katanya, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Bucher menjelaskan kesepakatan tarif minimum global sebesar 15% masih terlalu rendah sebagai jawaban atas berbagai tantangan dalam perpajakan internasional. Tarif sebesar 15% dinilai tidak akan signifikan menghentikan perlombaan penurunan tarif pajak perusahaan.

Selain itu, besaran tarif tersebut juga tidak efektif mengerem penggunaan yurisdiksi suaka pajak sebagai sarana melakukan penghindaran pajak perusahaan multinasional. Pasalnya, tarif minimum global 15% tidak jauh dari penetapan tarif pajak formal yang dimiliki Irlandia, Singapura dan Swiss.

"Menetapkan tarif pajak perusahaan minimum global hanya 15% terlalu rendah. Ini tidak banyak membantu mengakhiri perlombaan memangkas tarif ke bawah dan mengurangi meluasnya penggunaan negara surga pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Menurut Bucher, G7 telah gagal membantu banyak negara mengisi kembali pendapatan yang terkuras untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Dia menilai tarif 15% merupakan standar rendah yang dengan mudah dapat dilampaui perusahaan multinasional.

"G7 memiliki kesempatan untuk berdiri di samping para pembayar pajak. Mereka malah memilih untuk berdiri di samping surga pajak," imbuhnya, seperti dilansir brusselstimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru