PAJAK INTERNASIONAL

Ini Catatan Oxfam Soal Tarif Pajak Minimum Global yang Disepakati G7

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 18:55 WIB
Ini Catatan Oxfam Soal Tarif  Pajak Minimum Global yang Disepakati G7

Komisioner Uni Eropa Paolo Gentiloni, Presiden Eurogrup Paschal Donohoe, Presiden Bank Dunia David Malpass, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, Menkeu Amerika Serikat Janet Yellen, Sekjen OECD Mathias Cormann, dan para menteri keuangan G7 berfoto saat pertemuan di Lancaster House, London, Inggris, Sabtu (5/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo

LONDON, DDTCNews – Oxfam International berpendapat kesepakatan negara-negara G7 tentang pajak perusahaan minimum global masih belum mampu menciptakan keadilan.

Direktur Eksekutif Oxfam International Gabriela Bucher mengatakan tarif minimum global yang disepakati sebesar 15% masih kurang adil. Menurutnya, untuk menjamin keadilan dan mencegah praktik penghindaran pajak, perlu pengenaan tarif minimum global efektif sebesar 25%.

"Sudah saatnya kelompok ekonomi paling kuat di dunia memaksa perusahaan multinasional, termasuk raksasa teknologi dan farmasi, membayar pajak dengan adil," katanya, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bucher menjelaskan kesepakatan tarif minimum global sebesar 15% masih terlalu rendah sebagai jawaban atas berbagai tantangan dalam perpajakan internasional. Tarif sebesar 15% dinilai tidak akan signifikan menghentikan perlombaan penurunan tarif pajak perusahaan.

Selain itu, besaran tarif tersebut juga tidak efektif mengerem penggunaan yurisdiksi suaka pajak sebagai sarana melakukan penghindaran pajak perusahaan multinasional. Pasalnya, tarif minimum global 15% tidak jauh dari penetapan tarif pajak formal yang dimiliki Irlandia, Singapura dan Swiss.

"Menetapkan tarif pajak perusahaan minimum global hanya 15% terlalu rendah. Ini tidak banyak membantu mengakhiri perlombaan memangkas tarif ke bawah dan mengurangi meluasnya penggunaan negara surga pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Menurut Bucher, G7 telah gagal membantu banyak negara mengisi kembali pendapatan yang terkuras untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Dia menilai tarif 15% merupakan standar rendah yang dengan mudah dapat dilampaui perusahaan multinasional.

"G7 memiliki kesempatan untuk berdiri di samping para pembayar pajak. Mereka malah memilih untuk berdiri di samping surga pajak," imbuhnya, seperti dilansir brusselstimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP