KEPABEANAN

Ini Catatan dari Sri Mulyani Soal Fasilitas Kawasan Berikat & KITE

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 17:25 WIB
Ini Catatan dari Sri Mulyani Soal Fasilitas Kawasan Berikat & KITE

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai konferensi pers, Senin (18/2/2019). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Fasilitas dalam kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) menuai hasil memuaskan untuk tahun fiskal 2017. Namun, masih ada catatan yang harus diperhatikan oleh otoritas kepabeanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dua fasilitas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tersebut memang membuahkan hasil. Penerimaan negara yang meningkat dan efek ekonomi yang diciptakan merupakan capaian positif yang patut dibanggakan.

Namun, menurut dia, pencapaian tersebut bukan berarti tidak meninggalkan catatan apapun. Ada dua isu yang menjadi perhatian mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini. Pertama, sebaran KB dan KITE. Kedua, sinergi antara DJBC dengan Ditjen Pajak (DJP) yang masih perlu ditingkatkan.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

“Sebagian besar KB dan KITE masih berlokasi di Jawa dan Sumatra. Ini menjadi PR [pekerjaan rumah] untuk pemerataan ekonomi,” katanya dalam konferensi pers, Senin (18/2/2019).

Jika dibedah, dampak ekonomi KB dan KITE pada tahun fiskal 2017 memang didominasi di Jawa dan sebagian pesisir Sumatra. Hal serupa juga terjadi dari aspek kontribusi terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja. Dominasi berada di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Selain itu, lanjutnya, ada aspirasi pengusaha terkait pengurangan beban perpajakan meskipun sudah berada di kawasan khusus. Munculnya aspirasi ini, menurut Sri Mulyani, menjadi cerminan masih perlu ditingkatkannya sinergi antara DJBC dan DJP di masa mendatang.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Restitusi PPN, disebutnya, menjadi salah satu isu yang masih muncul di kalangan pelaku usaha. Mereka ingin adanya relaksasi. Oleh karena itu, program bersama antara otoritas pajak dan kepabeanan menjadi kunci pelayanan perpajakan yang prima di KB maupun KITE.

“Saya minta program bersama antara [Ditjen] Pajak dan [Ditjen] Bea Cukai ke depannya. Ini karena ada masalah restitusi PPN, apa itu pajak keluaran atau masukan. Ini harus dilakukan bersama,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus