TAX AMNESTY

Ini Bantahan KSPI Kepada Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 19:01 WIB
Ini Bantahan KSPI Kepada Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pernyataan Direktur (Dirjen) Jenderal Pajak Ken Dwidjugiasteadi yang menilai bahwa buruh tidak kena pajak ditentang keras oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebelumnya Ken berpendapat bahwa buruh tidak perlu ikut-ikutan menentang program pengampunan pajak (tax amnesty) karena mereka tidak wajib berpartisipasi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa sebenarnya buruh turut membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Pendapatan yang diterima oleh buruh tidak hanya diperoleh dari gaji pokok saja, tetapi juga ada uang lembur yang dijatahkan.

“Buruh dapat uang lembur yang termasuk dalam take home pay. Maka dari itu, Dirjen Pajak salah menilai bahwa buruh tidak dikenakan pajak dan tidak berhak ikut tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/10).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dia menambahkan gaji pokok buruh berada di bawah nilai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp4,5 juta. Setidaknya hanya sekitar 10-16 juta buruh yang memperoleh gaji pokok di bawah PTKP.

Menurut Said, pendapatan buruh di bawah PTKP itu disebabkan buruh tersebut masih dalam ikatan kontrak kerja. Namun, lembur yang berkisar Rp1,5 juta per bulan itulah yang menambah take home pay mereka sehingga melebihi PTKP. Dengan demikian, mereka berhak untuk ikut tax amnesty.

Said menekankan buruh yang berpenghasilan melebihi PTKP tentunya berkontribusi melalui pelunasan pajaknya. Sebagai Presiden KSPI, dia sangat tidak setuju dengan penilaian Ken terhadap reaksi buruh yang mencoba menggugat keadilan undang-undang pengampunan pajak, apalagi soal kepatuhan buruh.

Sementara itu, Ken tidak terlalu serius dalam menanggapi gugatan dari KSPI. Upaya para buruh ini dinilainya hanya akan sia-sia, karena pada dasarnya mayoritas buruh termasuk dalam golongan pekerja yang berada di bawah PTKP. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember