TAX AMNESTY

Ini Bantahan KSPI Kepada Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 19:01 WIB
Ini Bantahan KSPI Kepada Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pernyataan Direktur (Dirjen) Jenderal Pajak Ken Dwidjugiasteadi yang menilai bahwa buruh tidak kena pajak ditentang keras oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebelumnya Ken berpendapat bahwa buruh tidak perlu ikut-ikutan menentang program pengampunan pajak (tax amnesty) karena mereka tidak wajib berpartisipasi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa sebenarnya buruh turut membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Pendapatan yang diterima oleh buruh tidak hanya diperoleh dari gaji pokok saja, tetapi juga ada uang lembur yang dijatahkan.

“Buruh dapat uang lembur yang termasuk dalam take home pay. Maka dari itu, Dirjen Pajak salah menilai bahwa buruh tidak dikenakan pajak dan tidak berhak ikut tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/10).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Dia menambahkan gaji pokok buruh berada di bawah nilai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp4,5 juta. Setidaknya hanya sekitar 10-16 juta buruh yang memperoleh gaji pokok di bawah PTKP.

Menurut Said, pendapatan buruh di bawah PTKP itu disebabkan buruh tersebut masih dalam ikatan kontrak kerja. Namun, lembur yang berkisar Rp1,5 juta per bulan itulah yang menambah take home pay mereka sehingga melebihi PTKP. Dengan demikian, mereka berhak untuk ikut tax amnesty.

Said menekankan buruh yang berpenghasilan melebihi PTKP tentunya berkontribusi melalui pelunasan pajaknya. Sebagai Presiden KSPI, dia sangat tidak setuju dengan penilaian Ken terhadap reaksi buruh yang mencoba menggugat keadilan undang-undang pengampunan pajak, apalagi soal kepatuhan buruh.

Sementara itu, Ken tidak terlalu serius dalam menanggapi gugatan dari KSPI. Upaya para buruh ini dinilainya hanya akan sia-sia, karena pada dasarnya mayoritas buruh termasuk dalam golongan pekerja yang berada di bawah PTKP. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?