JEPANG

Ini Alasan Pemerintah Merelaksasi Ketentuan Soal Dokumen Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 15:53 WIB
Ini Alasan Pemerintah Merelaksasi Ketentuan Soal Dokumen Perpajakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews—Pemerintah Jepang berencana merelaksasi ketentuan mengenai perlakuan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan seperti tanda terima dan dokumen tagihan.

Nanti, dokumen berbentuk fisik dari dokumen-dokumen seperti tagihan dan tanda terima ke depannya tidak lagi harus disimpan wajib pajak jika dokumen tersebut telah dikonversi menjadi berbentuk digital.

"Langkah ini bertujuan untuk mendigitalisasi prosedur expense accounting serta menciptakan kebijakan pajak yang mendukung sistem kerja jarak jauh," ujar salah satu pejabat Pemerintah Jepang, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Isu-isu digitalisasi dokumen terkait dengan perpajakan yang akan dibahas di antaranya mekanisme interkoneksi antara pembayaran digital dan resi yang diterbitkan oleh bank dan perusahaan kartu kredit.

Bila interkoneksi antara pembayaran digital dan resi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bisa dicapai, terdapat kemungkinan untuk menghapuskan kewajiban penyimpanan dokumen fisik setelah dokumen tersebut telah dikonversikan menjadi dokumen digital.

Langkah ini juga berpotensi menghemat ruang perkantoran yang selama ini dimanfaatkan wajib pajak untuk menyimpan dokumen. Adapun relaksasi tersebut merupakan bagian dari implementasi reformasi administrasi pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun prosedur digitalisasi pembayaran pajak pada 2021. Tak hanya itu, pemerintah berencana menghapuskan kewajiban pelekatan meterai pada dokumen-dokumen yang terkait dengan perpajakan.

Seperti dilansir japantimes.co.jp, pembahasan dari seluruh ide ini akan mulai dibahas pada akhir 2020 oleh pemerintah dan partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?