JEPANG

Ini Alasan Pemerintah Merelaksasi Ketentuan Soal Dokumen Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 15:53 WIB
Ini Alasan Pemerintah Merelaksasi Ketentuan Soal Dokumen Perpajakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews—Pemerintah Jepang berencana merelaksasi ketentuan mengenai perlakuan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan seperti tanda terima dan dokumen tagihan.

Nanti, dokumen berbentuk fisik dari dokumen-dokumen seperti tagihan dan tanda terima ke depannya tidak lagi harus disimpan wajib pajak jika dokumen tersebut telah dikonversi menjadi berbentuk digital.

"Langkah ini bertujuan untuk mendigitalisasi prosedur expense accounting serta menciptakan kebijakan pajak yang mendukung sistem kerja jarak jauh," ujar salah satu pejabat Pemerintah Jepang, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Isu-isu digitalisasi dokumen terkait dengan perpajakan yang akan dibahas di antaranya mekanisme interkoneksi antara pembayaran digital dan resi yang diterbitkan oleh bank dan perusahaan kartu kredit.

Bila interkoneksi antara pembayaran digital dan resi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bisa dicapai, terdapat kemungkinan untuk menghapuskan kewajiban penyimpanan dokumen fisik setelah dokumen tersebut telah dikonversikan menjadi dokumen digital.

Langkah ini juga berpotensi menghemat ruang perkantoran yang selama ini dimanfaatkan wajib pajak untuk menyimpan dokumen. Adapun relaksasi tersebut merupakan bagian dari implementasi reformasi administrasi pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun prosedur digitalisasi pembayaran pajak pada 2021. Tak hanya itu, pemerintah berencana menghapuskan kewajiban pelekatan meterai pada dokumen-dokumen yang terkait dengan perpajakan.

Seperti dilansir japantimes.co.jp, pembahasan dari seluruh ide ini akan mulai dibahas pada akhir 2020 oleh pemerintah dan partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja