JEPANG

Ini Alasan Pemerintah Merelaksasi Ketentuan Soal Dokumen Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 15:53 WIB
Ini Alasan Pemerintah Merelaksasi Ketentuan Soal Dokumen Perpajakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews—Pemerintah Jepang berencana merelaksasi ketentuan mengenai perlakuan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan seperti tanda terima dan dokumen tagihan.

Nanti, dokumen berbentuk fisik dari dokumen-dokumen seperti tagihan dan tanda terima ke depannya tidak lagi harus disimpan wajib pajak jika dokumen tersebut telah dikonversi menjadi berbentuk digital.

"Langkah ini bertujuan untuk mendigitalisasi prosedur expense accounting serta menciptakan kebijakan pajak yang mendukung sistem kerja jarak jauh," ujar salah satu pejabat Pemerintah Jepang, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Isu-isu digitalisasi dokumen terkait dengan perpajakan yang akan dibahas di antaranya mekanisme interkoneksi antara pembayaran digital dan resi yang diterbitkan oleh bank dan perusahaan kartu kredit.

Bila interkoneksi antara pembayaran digital dan resi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bisa dicapai, terdapat kemungkinan untuk menghapuskan kewajiban penyimpanan dokumen fisik setelah dokumen tersebut telah dikonversikan menjadi dokumen digital.

Langkah ini juga berpotensi menghemat ruang perkantoran yang selama ini dimanfaatkan wajib pajak untuk menyimpan dokumen. Adapun relaksasi tersebut merupakan bagian dari implementasi reformasi administrasi pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun prosedur digitalisasi pembayaran pajak pada 2021. Tak hanya itu, pemerintah berencana menghapuskan kewajiban pelekatan meterai pada dokumen-dokumen yang terkait dengan perpajakan.

Seperti dilansir japantimes.co.jp, pembahasan dari seluruh ide ini akan mulai dibahas pada akhir 2020 oleh pemerintah dan partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar