KEBIJAKAN MONETER

Ini Alasan OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Dian Kurniati | Selasa, 24 November 2020 | 16:00 WIB
Ini Alasan OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Ilustrasl. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022 untuk membantu debitur yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020. Semula, OJK berencana memberikan restrukturisasi kredit hanya sampai dengan 2021.

"Perbankan dari segi likuiditas cukup, bahkan melimpah. Debiturnya bisa refinancing, bahkan kami perpanjang sampai dengan 2022," katanya, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wimboh menyatakan perpanjangan restrukturisasi kredit itu sudah mempertimbangkan kemampuan para debitur dalam memulihkan usahanya di tengah pandemi. Dia optimistis pelaku usaha memiliki ruang yang lebih besar untuk pulih.

Selain itu, sisi permodalan perbankan juga cukup untuk memberikan restrukturisasi kredit hingga 2022, yakni sekitar 23%. Menurutnya, perbankan juga memahami pentingnya conservation buffer untuk memastikan memiliki basis modal yang cukup dan dapat membantu pengusaha.

"Sehingga ini [perbankan] mempunyai basis yang cukup untuk pertumbuhan, dan bahkan men-absorb kalau-kalau nanti ada pengusaha yang harus di-backup dengan provisi," ujarnya.

Hingga 26 Oktober 2020, OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sudah mencapai Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur. Debitur itu terdiri atas 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun, dan 1,65 juta debitur non-UMKM senilai Rp552,69 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra