WASHINGTON, DDTCNews – Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) merekomendasikan Amerika Serikat (AS) agar menaikkan tarif pajak tidak langsung (indirect tax) untuk meningkatkan penerimaan pajak, serta mengimbangi peningkatan anggaran belanja.
Dalam laporan resminya, IMF mengungkapkan jika Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) dan rencana peningkatan anggaran belanja negara disetujui oleh legislatif, maka pemerintah AS akan mengalami peningkatan defisit fiskal yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
"Kebijakan TCJA AS mengandung banyak perubahan positif, tapi hal ini membutuhkan anggaran tinggi. Untuk menambal kekurangan anggaran, pemerintah AS bisa menaikkan tarif indirect tax,” demikian isi laporan IMF, Jumat (6/7).
Adapun isi dari laporan ini menyerukan komentar IMF sebelumnya tentang langkah-langkah reformasi pajak yang berhubungan dengan perubahan pajak perusahaan dan internasional. Komentar IMF sebelumnya pun menyarankan tarif pajak yang lebih tinggi harus berlaku pada laba yang tidak direpatriasi.
Kemudian, IMF juga menyoroti pajak bagi pada pelaku bisnis harus dirumuskan ulang sebagai pajak arus kas (cashflow tax), ketentuan pajak internasional harus dirancang ulang untuk menerapkan pajak minimum pada yurisdiksi berpajak rendah, serta menghindari pemberian perlakuan istimewa terhadap aktivitas ekspor dibanding impor maupun penjualan domestik.
IMF pun mencatat penurunan tarif pajak perusahaan hingga mendekati rata-rata OECD dan asumsi peningkatan anggaran belanja yang dialokasikan pada insentif investasi, akan mengurangi potensi terjadinya erosi pajak maupun pergeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS).
Pernyataan akhir tahun lalu dari misi IMF 2018 ke AS mencatat bahwa pengurangan tarif pajak perusahaan berdasarkan undang-undang untuk mendekati rata-rata OECD dan ketentuan pengeluaran yang ditingkatkan akan membantu insentif investasi dan mengurangi motivasi di balik erosi dasar dan perilaku pergeseran laba.
IMF juga mengkritisi terhadap pengurangan tarif 20% pada pendapatan bisnis pass-through di AS. Padahal bisnis dengan skema seperti itu telah menciptakan peluang besar untuk menghindari pajak yang dilakukan oleh individu berpenghasilan tinggi.
Selain itu, IMF menilai masih ada upaya yang bisa dilakukan pemerintah AS untuk memperkuat berbagai aturan internasional dalam kebijakan TCJA, khususnya pada aturan yang memerangi pengalihan laba (anti profit shifting). Kebijakan yang dimaksudkan IMF yakni Global Intangible Low Taxed Income (GILTI), Foreign Derived Intangible Income (FDII) dan the Base Erosion Anti-Abuse Tax (BEAT). (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.