AMERIKA SERIKAT

Ini Alasan IMF Dorong AS Naikkan Tarif Pajak Tidak Langsung

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 15:52 WIB
Ini Alasan IMF Dorong AS Naikkan Tarif Pajak Tidak Langsung

WASHINGTON, DDTCNews – Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) merekomendasikan Amerika Serikat (AS) agar menaikkan tarif pajak tidak langsung (indirect tax) untuk meningkatkan penerimaan pajak, serta mengimbangi peningkatan anggaran belanja.

Dalam laporan resminya, IMF mengungkapkan jika Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) dan rencana peningkatan anggaran belanja negara disetujui oleh legislatif, maka pemerintah AS akan mengalami peningkatan defisit fiskal yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

"Kebijakan TCJA AS mengandung banyak perubahan positif, tapi hal ini membutuhkan anggaran tinggi. Untuk menambal kekurangan anggaran, pemerintah AS bisa menaikkan tarif indirect tax,” demikian isi laporan IMF, Jumat (6/7).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Adapun isi dari laporan ini menyerukan komentar IMF sebelumnya tentang langkah-langkah reformasi pajak yang berhubungan dengan perubahan pajak perusahaan dan internasional. Komentar IMF sebelumnya pun menyarankan tarif pajak yang lebih tinggi harus berlaku pada laba yang tidak direpatriasi.

Kemudian, IMF juga menyoroti pajak bagi pada pelaku bisnis harus dirumuskan ulang sebagai pajak arus kas (cashflow tax), ketentuan pajak internasional harus dirancang ulang untuk menerapkan pajak minimum pada yurisdiksi berpajak rendah, serta menghindari pemberian perlakuan istimewa terhadap aktivitas ekspor dibanding impor maupun penjualan domestik.

IMF pun mencatat penurunan tarif pajak perusahaan hingga mendekati rata-rata OECD dan asumsi peningkatan anggaran belanja yang dialokasikan pada insentif investasi, akan mengurangi potensi terjadinya erosi pajak maupun pergeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Pernyataan akhir tahun lalu dari misi IMF 2018 ke AS mencatat bahwa pengurangan tarif pajak perusahaan berdasarkan undang-undang untuk mendekati rata-rata OECD dan ketentuan pengeluaran yang ditingkatkan akan membantu insentif investasi dan mengurangi motivasi di balik erosi dasar dan perilaku pergeseran laba.

IMF juga mengkritisi terhadap pengurangan tarif 20% pada pendapatan bisnis pass-through di AS. Padahal bisnis dengan skema seperti itu telah menciptakan peluang besar untuk menghindari pajak yang dilakukan oleh individu berpenghasilan tinggi.

Selain itu, IMF menilai masih ada upaya yang bisa dilakukan pemerintah AS untuk memperkuat berbagai aturan internasional dalam kebijakan TCJA, khususnya pada aturan yang memerangi pengalihan laba (anti profit shifting). Kebijakan yang dimaksudkan IMF yakni Global Intangible Low Taxed Income (GILTI), Foreign Derived Intangible Income (FDII) dan the Base Erosion Anti-Abuse Tax (BEAT). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah