PP 12/2020

Ini Alasan Fasilitas Perpajakan KEK Tidak Detail di PP yang Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 17:14 WIB
Ini Alasan Fasilitas Perpajakan KEK Tidak Detail di PP yang Baru

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memperbarui beleid fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2020. Beleid ini akan diselaraskan dengan omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan yang sudah disetor kepada DPR.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan fasilitas perpajakan dalam PP No.12/2020 memang secara sengaja tidak didetailkan. Penentuan seberapa besar tarif yang dinikmati oleh pelaku usaha KEK akan sejalan dengan omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan.

“PP No.12/2020 akan diselaraskan dengan omnibus law dan didetailkan dengan PMK [peraturan menteri keuangan],” katanya, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Seperti yang diketahui, fasilitas perpajakan masuk dalam Bab II dan Bab III PP No.12/2020. Beleid ini juga mengatur fasilitas dan kemudahan dalam ranah lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha serta fasilitas lainnya.

Sesuai amanat dalam beleid yang baru ini, ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pelaku usaha disebut dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Rofyanto menegaskan otoritas fiskal tidak menunggu selesainya pembahasan omnibus law perpajakan dengan DPR dalam menyusun petunjuk teknis dari PP No.12/2020. Rangkaian PMK dari dari PP tersebut disebutnya sudah mulai disusun oleh Kemenkeu, khususnya BKF.

"Untuk PMK dari PP No.12/2020 sudah kami proses dari sekarang," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Maret 2020 | 20:17 WIB

Semoga PMK yang sudah mulai disusun dapat terbit secepatnya dan juga dapat berguna sesuai dengan tujuan dan fungsi dibuatnya...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global