PP 12/2020

Ini Alasan Fasilitas Perpajakan KEK Tidak Detail di PP yang Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 17:14 WIB
Ini Alasan Fasilitas Perpajakan KEK Tidak Detail di PP yang Baru

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memperbarui beleid fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2020. Beleid ini akan diselaraskan dengan omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan yang sudah disetor kepada DPR.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan fasilitas perpajakan dalam PP No.12/2020 memang secara sengaja tidak didetailkan. Penentuan seberapa besar tarif yang dinikmati oleh pelaku usaha KEK akan sejalan dengan omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan.

“PP No.12/2020 akan diselaraskan dengan omnibus law dan didetailkan dengan PMK [peraturan menteri keuangan],” katanya, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti yang diketahui, fasilitas perpajakan masuk dalam Bab II dan Bab III PP No.12/2020. Beleid ini juga mengatur fasilitas dan kemudahan dalam ranah lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha serta fasilitas lainnya.

Sesuai amanat dalam beleid yang baru ini, ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pelaku usaha disebut dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Rofyanto menegaskan otoritas fiskal tidak menunggu selesainya pembahasan omnibus law perpajakan dengan DPR dalam menyusun petunjuk teknis dari PP No.12/2020. Rangkaian PMK dari dari PP tersebut disebutnya sudah mulai disusun oleh Kemenkeu, khususnya BKF.

"Untuk PMK dari PP No.12/2020 sudah kami proses dari sekarang," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Maret 2020 | 20:17 WIB

Semoga PMK yang sudah mulai disusun dapat terbit secepatnya dan juga dapat berguna sesuai dengan tujuan dan fungsi dibuatnya...

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?