PERPAJAKAN GLOBAL

Ini Alasan Bos IMF Lihat Perlunya Pendekatan Baru Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 13:39 WIB
Ini Alasan Bos IMF Lihat Perlunya Pendekatan Baru Pajak Internasional

Managing Director IMF Christine Lagarde saat berbicara di Peterson Institute for International Economics, Washington D.C., Senin (25/3/2019). (foto: Twitter IMF News)

JAKARTA, DDTCNews – Internasional Monetary Fund (IMF) memaparkan beberapa alasan yang melatarbelakangi krusialnya pendekatan baru dalam merumuskan kembali sistem pajak korporasi internasional. IMF menilai sistem pajak harus lebih mencerminkan perubahan ekonomi global.

Managing Director IMF Christine Lagarde mengatakan persepsi publik bahwa perusahaan multinasional besar membayar pajak dalam jumlah yang sedikit telah mendorong tuntutan politik untuk segera bertindak. Salah satu permasalahan dunia saat ini adalah perpajakan dari perusahaan internasional.

“Saya percaya kita perlu aturan baru di bidang ini. Tidak sulit melihat alasannya,” jelas Lagarde di Peterson Institute for International Economics, Washington D.C., Senin (25/3/2019).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Lagarde menyoroti tiga alasan pentingnya pendekatan baru untuk menciptakan sistem pajak internasional. Pertama, adanya kemudahan yang membuat perusahaan multinasional dapat menghindari pajak. Pada saat yang bersamaan, terjadi penurunan tarif pajak perusahaan selama tiga dekade. Hal ini diikuti dengan melemahnya kepercayaan terhadap sistem pajak secara keseluruhan.

Kedua, situasi saat ini sangat berbahaya bagi negara-negara berpenghasilan rendah. Penghindaran pajak ini telah merampas potensi pendapatan negara yang sangat dibutuhkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, mengurangi kemiskinan dan memenuhi tujuan SDGs pada 2030.

“Ekonomi maju telah lama membentuk aturan pajak perusahaan internasional, tanpa mempertimbangkan bagaimana mereka akan mempengaruhi negara-negara berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Analisis IMF, paparnya, menunjukkan bahwa negara-negara non-OECD telah kehilangan sekitar US$200 miliar pendapatan per tahun karena perusahaan telah menggeser laba mereka ke wilayah-wilayah dengan tarif pajak rendah. Nilai tersebut setara dengan 1,3% dari produk domestik bruto (PDB).

Negara-negara tersebut, sambung Lagarde, membutuhkan tempat. Platform untuk kolaborasi terkait pajak (Collaboration on Tax) akan dapat membantu. Kolaborasi ini, sebutnya, antara IMF, Bank Dunia, OECD, dan PBB.

Ketiga, dorongan untuk memikirkan kembali sistem perpajakan perusahaan internasional karena munculnya model bisnis yang sangat menguntungkan. Kondisi ini lebih digerakkan oleh teknologi dan digital-heavy business models.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Model bisnis ini, lanjut dia, sangat bergantung pada aset tidak berwujud (intangible assets) seperti paten atau perangkat lunak yang sulit dinilai. Ini menunjukkan asumsi hubungan antara pendapatan, laba, dan kehadiran fisik telah usang.

Kondisi tersebut pada gilirannya telah memicu kekhawatiran terkait keadilan. Negara-negara dengan banyak pengguna atau konsumen layanan digital menyadari bahwa mereka menerima sedikit atau tidak ada sama sekali pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Mengapa? Karena mereka tidak memiliki kehadiran fisik di sana,” imbuh Lagarde.

Dia pun percaya diri bahwa IMF memiliki peran dalam membantu negara-negara untuk menciptakan solusi yang menawarkan stabilitas. IMF, sambungnya, sepenuhnya memadukan kepentingan negara-negara berkembang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses