MENURUT Rita de le Feria dan Richard Krever (2013), PPN dikenakan atas suatu penyerahan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang PPN (scope of VAT supplies).
Salah satu transaksi yang termasuk dalam penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan barang di dalam teritorial dari suatu negara yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehubungan dengan kegiatan usahanya.
Menurut Pato dan Marques (2014), untuk menentukan apakah suatu penyerahan barang termasuk penyerahan yang terutang PPN, terdapat lima syarat kumulatif yang harus dipenuhi:
Apabila syarat kumulatif di atas tidak terpenuhi maka transaksi penyerahan barang dianggap bukan sebagai penyerahan yang terutang PPN (outside the VAT scope). Dengan demikian, tidak terdapat kewajiban untuk memungut PPN atas penyerhan tersebut.
Selanjutnya, dalam Edisi Berikut (Bagian II) akan diulas penjelasan dari masing-masing dari Kelima persyaratan di atas.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.