PENYERAHAN TERUTANG PPN (BAGIAN I)

Ini 5 Syarat Teoritis Penyerahan Barang Dapat Dikenakan PPN

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Maret 2020 | 13:35 WIB
Ini 5 Syarat Teoritis Penyerahan Barang Dapat Dikenakan PPN

MENURUT Rita de le Feria dan Richard Krever (2013), PPN dikenakan atas suatu penyerahan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang PPN (scope of VAT supplies).

Salah satu transaksi yang termasuk dalam penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan barang di dalam teritorial dari suatu negara yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehubungan dengan kegiatan usahanya.

Menurut Pato dan Marques (2014), untuk menentukan apakah suatu penyerahan barang termasuk penyerahan yang terutang PPN, terdapat lima syarat kumulatif yang harus dipenuhi:

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir
  1. transaksi yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai penyerahan barang (supply of goods);
  2. penyerahan tersebut harus memiliki ‘nilai’ (for consideration);
  3. penyerahan harus dilakukan di dalam wilayah teritorial dari negara yang bersangkutan (within the territory);
  4. penyerahan tersebut harus dilakukan oleh PKP (by a taxable person);
  5. PKP harus melakukan kegiatan penyerahan tersebut dalam ruang lingkup aktivitas ekonomi yang dilakukannya (acting as such).

Apabila syarat kumulatif di atas tidak terpenuhi maka transaksi penyerahan barang dianggap bukan sebagai penyerahan yang terutang PPN (outside the VAT scope). Dengan demikian, tidak terdapat kewajiban untuk memungut PPN atas penyerhan tersebut.

Selanjutnya, dalam Edisi Berikut (Bagian II) akan diulas penjelasan dari masing-masing dari Kelima persyaratan di atas.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses