Program Vokasi Institut STIAMI

Ini 3 Aspek Kunci Keberhasilan Insentif Pajak R&D Serta Vokasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Maret 2019 | 15:07 WIB
Ini 3 Aspek Kunci Keberhasilan Insentif Pajak R&D Serta Vokasi

Manager Tax Research and Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora saat memberikan paparan dalam seminar nasional bertajuk ‘Strategi Memenangkan Kompetisi di Era Revolusi Industri 4.0: Perspektif Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi’. 

JAKARTA, DDTCNews – Disrupsi teknologi menjalar ke banyak dimensi kehidupan, termasuk dalam pasar tenaga kerja. Insentif fiskal bisa menjadi salah satu instrumen untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi.

Efek dari disrupsi teknologi tersebut menjadi pembahasan inti dalam seminar nasional bertajuk ‘Strategi Memenangkan Kompetisi di Era Revolusi Industri 4.0: Perspektif Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi’ yang diadakan oleh Program Vokasi Institut STIAMI pada hari ini, Sabtu (23/3/2019).

Manager Tax Research and Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora mengatakan insentif fiskal menjadi pilihan untuk mendukung kebijakan pengembangan SDM lokal. Apalagi, pemerintah sudah berencana menyiapkan insentif super deduction tax yang kemungkinan dirilis setelah Pemilu selesai.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Insentif yang diarahkan untuk penelitian dan pengembangan (R&D) serta kegiatan vokasi, sambungnya, merupakan instrumen baru yang ditawarkan pemerintah. Namun, negara lain, seperti Jepang dan beberapa negara tetangga di Kawasan Asean sejatinya sudah menerapkan kebijakan yang serupa.

“Singapura memberlakukan insentif berupa pengurangan 100% untuk kegiatan R&D dan bisa ditambah 150% hingga 400%. Sementara, Jepang memberikan insentif berupa kredit pajak yang tarifnya bervariasi tergantung skala usaha dan jenis penelitian yang dilakukan,” paparnya dalam seminar tersebut.

Pemberian insentif tersebut, menurutnya, akan berjalan mulus bila pemerintah memperhatikan tiga faktor. Pertama, kajian manfaat dan biaya. Sudah menjadi rumus dasar setiap pemberian insentif dalam ranah perpajakan akan menggerus penerimaan dalam jangka pendek. Oleh karena itu, penghitungan harus dilakukan secara cermat.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kedua, aspek transparansi dalam pemberian insentif. Ini menjadi bagian pertanggungjawaban kepada publik terkait pihak yang mendapat manfaat dari fasilitas fiskal. Ketiga, dukungan administrasi pajak yang mumpuni. Aspek ini penting untuk memastikan insentif banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

“Istilahnya, untuk bisa laku maka perlu dukungan sistem administrasi yang mumpuni karena skema pemberian insentif harus diajukan terlebih dahulu oleh pelaku usaha sehingga penting adanya kemudahan dalam aspek administrasi,” imbuh Khisi.

Dalam seminar nasional yang menggandeng DDTC sebagai salah satu sponsor ini, Direktur Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Kemenaker Suhadi mengatakan akan ada perubahan arah kebijakan pemerintah dari pembangunan infrastruktur menjadi pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“Berbagai kebijakan mulai disusun untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal, sehingga kualitas tenaga kerja dapat memenuhi standar industri,” katanya saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ini.

Sekadar informasi, seminar yang dihadiri sekitar 300 peserta ini dibuka langsung oleh Direktur Program Vokasi Institut STIAMI Ardiansyah. Selain Khisi, ada pula pembicara lain seperti Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Pusat Kemenaker Siti Jamharoh dan Wakil Rektor II Institut STIAMI Hartono.

Siti membahas peluang dan tantangan pemerintah daerah bersama perguruan tinggi dalam upaya peningkatan kompetensi lulusan mahasiswa. Sementara itu, Hartono memaparkan topik mengenai kesiapan mahasiswa dalam menghadapi peluang dan tantangan dunia kerja di era revolusi industri 4.0.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Seminar nasional ini merupakan salah satu bentuk kegiatan setelah adanya nota kesepahaman (MoU) antara DDTC dan Institut STIAMI. Keduanya sepakat untuk meningkatkan saling keterhubungan antara ilmu dan praktik di bidang pajak.

Hingga saat ini, tercatat ada 11 perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki MoU pendidikan dengan DDTC. Kesebelas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini