Program Vokasi Institut STIAMI

Ini 3 Aspek Kunci Keberhasilan Insentif Pajak R&D Serta Vokasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Maret 2019 | 15:07 WIB
Ini 3 Aspek Kunci Keberhasilan Insentif Pajak R&D Serta Vokasi

Manager Tax Research and Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora saat memberikan paparan dalam seminar nasional bertajuk ‘Strategi Memenangkan Kompetisi di Era Revolusi Industri 4.0: Perspektif Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi’. 

JAKARTA, DDTCNews – Disrupsi teknologi menjalar ke banyak dimensi kehidupan, termasuk dalam pasar tenaga kerja. Insentif fiskal bisa menjadi salah satu instrumen untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi.

Efek dari disrupsi teknologi tersebut menjadi pembahasan inti dalam seminar nasional bertajuk ‘Strategi Memenangkan Kompetisi di Era Revolusi Industri 4.0: Perspektif Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi’ yang diadakan oleh Program Vokasi Institut STIAMI pada hari ini, Sabtu (23/3/2019).

Manager Tax Research and Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora mengatakan insentif fiskal menjadi pilihan untuk mendukung kebijakan pengembangan SDM lokal. Apalagi, pemerintah sudah berencana menyiapkan insentif super deduction tax yang kemungkinan dirilis setelah Pemilu selesai.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Insentif yang diarahkan untuk penelitian dan pengembangan (R&D) serta kegiatan vokasi, sambungnya, merupakan instrumen baru yang ditawarkan pemerintah. Namun, negara lain, seperti Jepang dan beberapa negara tetangga di Kawasan Asean sejatinya sudah menerapkan kebijakan yang serupa.

“Singapura memberlakukan insentif berupa pengurangan 100% untuk kegiatan R&D dan bisa ditambah 150% hingga 400%. Sementara, Jepang memberikan insentif berupa kredit pajak yang tarifnya bervariasi tergantung skala usaha dan jenis penelitian yang dilakukan,” paparnya dalam seminar tersebut.

Pemberian insentif tersebut, menurutnya, akan berjalan mulus bila pemerintah memperhatikan tiga faktor. Pertama, kajian manfaat dan biaya. Sudah menjadi rumus dasar setiap pemberian insentif dalam ranah perpajakan akan menggerus penerimaan dalam jangka pendek. Oleh karena itu, penghitungan harus dilakukan secara cermat.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Kedua, aspek transparansi dalam pemberian insentif. Ini menjadi bagian pertanggungjawaban kepada publik terkait pihak yang mendapat manfaat dari fasilitas fiskal. Ketiga, dukungan administrasi pajak yang mumpuni. Aspek ini penting untuk memastikan insentif banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

“Istilahnya, untuk bisa laku maka perlu dukungan sistem administrasi yang mumpuni karena skema pemberian insentif harus diajukan terlebih dahulu oleh pelaku usaha sehingga penting adanya kemudahan dalam aspek administrasi,” imbuh Khisi.

Dalam seminar nasional yang menggandeng DDTC sebagai salah satu sponsor ini, Direktur Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Kemenaker Suhadi mengatakan akan ada perubahan arah kebijakan pemerintah dari pembangunan infrastruktur menjadi pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Berbagai kebijakan mulai disusun untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal, sehingga kualitas tenaga kerja dapat memenuhi standar industri,” katanya saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ini.

Sekadar informasi, seminar yang dihadiri sekitar 300 peserta ini dibuka langsung oleh Direktur Program Vokasi Institut STIAMI Ardiansyah. Selain Khisi, ada pula pembicara lain seperti Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Pusat Kemenaker Siti Jamharoh dan Wakil Rektor II Institut STIAMI Hartono.

Siti membahas peluang dan tantangan pemerintah daerah bersama perguruan tinggi dalam upaya peningkatan kompetensi lulusan mahasiswa. Sementara itu, Hartono memaparkan topik mengenai kesiapan mahasiswa dalam menghadapi peluang dan tantangan dunia kerja di era revolusi industri 4.0.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seminar nasional ini merupakan salah satu bentuk kegiatan setelah adanya nota kesepahaman (MoU) antara DDTC dan Institut STIAMI. Keduanya sepakat untuk meningkatkan saling keterhubungan antara ilmu dan praktik di bidang pajak.

Hingga saat ini, tercatat ada 11 perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki MoU pendidikan dengan DDTC. Kesebelas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja