UNIVERSITAS JEMBER

Ini 3 Area Pajak yang Terkena Dampak Digitalisasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 November 2019 | 13:30 WIB
Ini 3 Area Pajak yang Terkena Dampak Digitalisasi

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan materi dalam seminar. (Foto: DDTCNews)

JEMBER, DDTCNews – Perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0 memberi pengaruh yang cukup besar bagi sektor perpajakan.

Hal ini diungkapkan oleh Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam seminar yang menjadi bagian dari Konferensi Nasional Pembangunan Sosial Ekonomi di Universitas Jember, Sabtu (23/11/2019).

“Teknologi dan digitalisasi tidak hanya akan mengubah bagaimana otoritas pajak akan memungut pajak secara optimal, tapi juga akan menentukan strategi pemerintah dalam memajaki lingkungan ekonomi dan model bisnis yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Menurutnya, ada tiga area pajak yang terpengaruh oleh kehadiran digitalisasi. Pertama, peningkatan kepatuhan wajib pajak. Teknologi informasi bisa digunakan oleh otoritas pajak untuk menjamin proses bisnis yang efektif dan efisien. Dengan digitalisasi, otoritas juga bisa mengoptimalkan data dalam pengujian kepatuhan pajak.

Pada saat yang bersamaan, wajib pajak juga bisa diuntungkan dari sisi pelayanan, pelaporan, pembayaran, hingga pengaduan terkait persoalan pajak. Dengan teknologi informasi, beberapa aspek tersebut bisa menjadi lebih mudah dilakukan.

Kedua, pemajakan ekonomi digital. Kehadiran bisnis digital telah menciptakan kesulitan bagi otoritas pajak. Menurut OECD, ekonomi digital merupakan the new shadow economy. Artinya, tanpa adanya kerjasama yang kuat dari platform digital, otoritas pajak akan kesulitan untuk memastikan kepatuhan dari para pelaku di bisnis tersebut.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

“Selain itu, dalam tataran pajak internasional, ekonomi digital telah membuka peluang praktik base erosion and profit shifting. Saat ini, belum ada konsensus global untuk memajaki mereka,” imbuh Bawono dalam seminar yang diadakan oleh Advanced Studies on Socio-Economy Development (A-SEED) Universitas Jember ini.

Ketiga, pemajakan atas robot. Wacana pengenaan pajak atas robot semakin mengemuka karena adanya kekhawatiran bahwa di masa mendatang penggunaan robot akan lebih efisien dari penggunaan tenaga kerja. Menurut Bawono, pro—kontra mengenai pemajakan atas robot, serta desain yang ideal diperkirakan akan menjadi topik diskusi ke depan.

Dalam acara yang menggandeng DDTC sebagai sebagi sponsor ini hadir pula beberapa narasumber lain, seperti Rektor Universitas AMIKOM Yogyakarta M. Suyanto serta Dosen Ubaya Gregorius Rudy Antonio.

Bersamaan dengan acara ini, DDTC dan Universitas Jember juga menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan. Hal tersebut menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra