Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk pelaku UMKM melalui penerbitan PMK 44/2020.
Sesuai Pasal 5 ayat (9), PPh final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Untuk mendapatkan insentif ini, pelaku UMKM harus mengajukan surat keterangan. Simak artikel ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi’.
Surat keterangan, sesuai PMK 44/2020, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 (PPh final 0,5%).
“Wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan kutipan Pasal 6 ayat (1) PMK 44/2020. Simak artikel 'UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi'.
Lantas, bagaimana contoh penghitungan PPh final DTP ini? Dalam Lampiran PMK 44/2020, pemerintah memberikan dua contoh penghitungannya. Anda bisa menyimaknya di bawah ini.
Contoh 1.
Tuan S memiliki usaha apotek. Pada tahun pajak 2019, Tuan S memperoleh peredaran bruto dari usaha apotek sebesar Rp3 miliar dalam satu tahun pajak. Karena peredaran bruto yang diterima oleh Tuan S dari usaha apotek tidak melebihi Rp4,8 miliar maka penghasilan dari usaha apotek untuk tahun pajak 2020 dikenai PPh final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018.
Tuan S telah memiliki surat keterangan pada tanggal 18 Mei 2020. Peredaran bruto Tuan S dari masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020 adalah sebagai berikut:
Atas PPh final masa pajak April 2020 sampai dengan Juni 2020, Tuan S berhak memperoleh insentif PPh final DTP dengan cara menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP melalui saluran tertentu paling lambat tanggal:
sehingga Tuan S tidak menyetor PPh final ke kas negara. Simak artikel 'Penting! Penerima Insentif PPh UMKM Wajib Sampaikan Laporan Realisasi'.
Contoh 2.
PT ABC memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 24 Januari 2019. Peredaran bruto yang diperoleh PT ABC pada tahun pajak 2019 sebesar Rp100 juta, sehingga untuk tahun pajak 2020 PT ABC dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018.
Pada bulan Mei 2020, PT ABC memberikan jasa perbaikan mobil kepada PT D sebesar Rp10 juta dan PT ABC dapat memberikan surat keterangan.
Pemotong telah melakukan konfirmasi dan diketahui bahwa surat keterangan tersebut terkonfirmasi sehingga PT D tidak melakukan pemotongan PPh final atas transaksi tersebut dan memberikan PPh final sebesar 0,5% secara tunai kepada PT ABC. Simak artikel 'Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM'.
PT D memberikan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020” dan PT ABC harus menyampaikan laporan realisasi atas PPh final DTP tersebut melalui saluran tertentu paling lambat tanggal 20 Juni 2020 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP atas transaksi tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
terimakasih atas infonya DDTC...
kalo gak salah di DJP online>Layanan>info KSWP
saluran tertentu di www.pajak.go.id untuk laporan pajak DTP di bagian apa y?
laporan tertentu di www.pajak.go.id di bagian mana ya? bingung mau lapor
laporan realisasi pph final dtp disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
Bagaimana cara menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP ?