INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Ingin Mudah dalam Administrasi Pajak Perusahaan? Ini Saran Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Februari 2020 | 09:53 WIB
Ingin Mudah dalam Administrasi Pajak Perusahaan? Ini Saran Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ingin sektor swasta bisa ikut melakukan integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP). Hal menjadi proyek jangka panjang otoritas fiskal.

Menurutnya, kegiatan integrasi data perpajakan tidak hanya berhenti untuk BUMN. Sektor swasta juga bisa menjalin kerja sama dengan otoritas pajak untuk menciptakan transparansi dan simplifikasi pelayanan.

“Kami ingin ciptakan simplifikasi dengan memulai integrasi data dengan BUMN dan kemudian di outreach kepada seluruh perekonomian," katanya di Kantor PLN, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mantan Kepala BKF itu kemudian menyebutkan kemajuan teknologi informasi membuka jalan bagi era baru proses bisnis DJP. Oleh karena itu, integrasi data akan terus diperluas untuk seluruh BUMN dan setelah itu sektor swasta bisa ikut melakukan integrasi data perpajakan.

Khusus untuk BUMN, integrasi data perpajakan merupakan keniscayaan karena entitas bisnis ini berhubungan erat dengan penggunaan anggaran negara. Dengan demikian aspek transparansi dan akuntabilitas seharusnya sudah menjadi standar minimal kegiatan bisnis.

“Beberapa institusi [BUMN] itu terima uang dari APBN dengan mandat salurkan subsidi, kompensasi, bantuan dan lain-lain bentuknya. Untuk itu, maka prinsip pertama urusan pajak harus patuh dan kedua dari sisi keuangannya clear," paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Suahasil menyambut baik komitmen Kementerian BUMN untuk terus memperluas integrasi data perpajakan perusahaan pelat merah dengan DJP. Selain memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak BUMN, integrasi data ini menjadi sarana DJP untuk memastikan kepatuhan BUMN atas aturan main dalam urusan pajak.

“Kita sambut baik dan terus dorong BUMN lain untuk integrasi data sehingga kepatuhan dalam mengelola uang negara bisa kita perbaiki. Kita ingin gunakan momentum itu sebagai outreach kepada dunia usaha secara keseluruhan. Kalau yang non-BUMN ingin simple dalam administrasi perpajakannya maka connect saja data ke DJP," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN