INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Ingin Mudah dalam Administrasi Pajak Perusahaan? Ini Saran Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Februari 2020 | 09:53 WIB
Ingin Mudah dalam Administrasi Pajak Perusahaan? Ini Saran Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ingin sektor swasta bisa ikut melakukan integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP). Hal menjadi proyek jangka panjang otoritas fiskal.

Menurutnya, kegiatan integrasi data perpajakan tidak hanya berhenti untuk BUMN. Sektor swasta juga bisa menjalin kerja sama dengan otoritas pajak untuk menciptakan transparansi dan simplifikasi pelayanan.

“Kami ingin ciptakan simplifikasi dengan memulai integrasi data dengan BUMN dan kemudian di outreach kepada seluruh perekonomian," katanya di Kantor PLN, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Mantan Kepala BKF itu kemudian menyebutkan kemajuan teknologi informasi membuka jalan bagi era baru proses bisnis DJP. Oleh karena itu, integrasi data akan terus diperluas untuk seluruh BUMN dan setelah itu sektor swasta bisa ikut melakukan integrasi data perpajakan.

Khusus untuk BUMN, integrasi data perpajakan merupakan keniscayaan karena entitas bisnis ini berhubungan erat dengan penggunaan anggaran negara. Dengan demikian aspek transparansi dan akuntabilitas seharusnya sudah menjadi standar minimal kegiatan bisnis.

“Beberapa institusi [BUMN] itu terima uang dari APBN dengan mandat salurkan subsidi, kompensasi, bantuan dan lain-lain bentuknya. Untuk itu, maka prinsip pertama urusan pajak harus patuh dan kedua dari sisi keuangannya clear," paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Suahasil menyambut baik komitmen Kementerian BUMN untuk terus memperluas integrasi data perpajakan perusahaan pelat merah dengan DJP. Selain memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak BUMN, integrasi data ini menjadi sarana DJP untuk memastikan kepatuhan BUMN atas aturan main dalam urusan pajak.

“Kita sambut baik dan terus dorong BUMN lain untuk integrasi data sehingga kepatuhan dalam mengelola uang negara bisa kita perbaiki. Kita ingin gunakan momentum itu sebagai outreach kepada dunia usaha secara keseluruhan. Kalau yang non-BUMN ingin simple dalam administrasi perpajakannya maka connect saja data ke DJP," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6