INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Ingin Mudah dalam Administrasi Pajak Perusahaan? Ini Saran Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Februari 2020 | 09:53 WIB
Ingin Mudah dalam Administrasi Pajak Perusahaan? Ini Saran Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ingin sektor swasta bisa ikut melakukan integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP). Hal menjadi proyek jangka panjang otoritas fiskal.

Menurutnya, kegiatan integrasi data perpajakan tidak hanya berhenti untuk BUMN. Sektor swasta juga bisa menjalin kerja sama dengan otoritas pajak untuk menciptakan transparansi dan simplifikasi pelayanan.

“Kami ingin ciptakan simplifikasi dengan memulai integrasi data dengan BUMN dan kemudian di outreach kepada seluruh perekonomian," katanya di Kantor PLN, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Mantan Kepala BKF itu kemudian menyebutkan kemajuan teknologi informasi membuka jalan bagi era baru proses bisnis DJP. Oleh karena itu, integrasi data akan terus diperluas untuk seluruh BUMN dan setelah itu sektor swasta bisa ikut melakukan integrasi data perpajakan.

Khusus untuk BUMN, integrasi data perpajakan merupakan keniscayaan karena entitas bisnis ini berhubungan erat dengan penggunaan anggaran negara. Dengan demikian aspek transparansi dan akuntabilitas seharusnya sudah menjadi standar minimal kegiatan bisnis.

“Beberapa institusi [BUMN] itu terima uang dari APBN dengan mandat salurkan subsidi, kompensasi, bantuan dan lain-lain bentuknya. Untuk itu, maka prinsip pertama urusan pajak harus patuh dan kedua dari sisi keuangannya clear," paparnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suahasil menyambut baik komitmen Kementerian BUMN untuk terus memperluas integrasi data perpajakan perusahaan pelat merah dengan DJP. Selain memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak BUMN, integrasi data ini menjadi sarana DJP untuk memastikan kepatuhan BUMN atas aturan main dalam urusan pajak.

“Kita sambut baik dan terus dorong BUMN lain untuk integrasi data sehingga kepatuhan dalam mengelola uang negara bisa kita perbaiki. Kita ingin gunakan momentum itu sebagai outreach kepada dunia usaha secara keseluruhan. Kalau yang non-BUMN ingin simple dalam administrasi perpajakannya maka connect saja data ke DJP," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru