MAURITIUS

Ingin Jadi Pusat Bisnis, Beragam Insentif Pajak Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 15:31 WIB
Ingin Jadi Pusat Bisnis, Beragam Insentif Pajak Dirilis

PORT LOUIS, DDTCNews – Pemerintah Mauritius menawarkan serangkaian insentif pajak yang tercantum dalam Anggaran Keuangan tahun 2017-2018. Pemberian insentif pajak ini merupakan upaya untuk mengembangkan Mauritius sebagai pusat bisnis.

Perdana Menteri Pravind Kumar Jugnauth memaparkan insentif pajak diberikan dalam bentuk penurunan tarif pajak perusahaan sebesar 3% bagi perusahaan yang fokus terhadap ekspor barang. Penurunan tarif pajak perusahaan akan mulai berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya.

“Insentif pajak juga diberikan dalam bentuk tax holiday selama 8 tahun untuk perusahaan yang bergerak dalam pembuatan produk farmasi, peralatan medis, dan produk berteknologi tinggi (hi-tech). Tax holiday akan diberikan kepada perusahaan yang tergabung di Mauiritius setelah tanggal 8 Juni 2017,” ungkapnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sebagai informasi, Jugnauth menambahkan kegiatan manufaktur hi-tech yang memenuhi syarat juga akan diberikan pembebasan dari bea masuk dan pajak pengalihan bangunan atau tanah untuk pembangunan sebuah gedung atau pabrik.

Pemberian tax holiday selama 8 tahun juga berlaku untuk Perusahaan yang bergerak dalam bidang eksploitasi dan penggunaan air laut untuk menyediakan instalasi AC, fasilitas dan layanan.

Insentif pajak lainnya juga diberikan untuk pajak penghasilan orang pribadi. Pekerja dengan bayaran rendah dan memiliki penghasilan kurang dari MUR9.900 atau Rp3,8 juta per bulan akan mendapat pengurangan tarif pajak.

Pemerintah Mauritius, seperti dilansir dalam tax-news.com, berharap dengan adanya insentif pajak yang terncantum dalam anggaran keuangan 2017-2018 dapat menarik investor asing khususnya, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara yang dialokasikan untuk pembangunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi