MAURITIUS

Ingin Jadi Pusat Bisnis, Beragam Insentif Pajak Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 15:31 WIB
Ingin Jadi Pusat Bisnis, Beragam Insentif Pajak Dirilis

PORT LOUIS, DDTCNews – Pemerintah Mauritius menawarkan serangkaian insentif pajak yang tercantum dalam Anggaran Keuangan tahun 2017-2018. Pemberian insentif pajak ini merupakan upaya untuk mengembangkan Mauritius sebagai pusat bisnis.

Perdana Menteri Pravind Kumar Jugnauth memaparkan insentif pajak diberikan dalam bentuk penurunan tarif pajak perusahaan sebesar 3% bagi perusahaan yang fokus terhadap ekspor barang. Penurunan tarif pajak perusahaan akan mulai berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya.

“Insentif pajak juga diberikan dalam bentuk tax holiday selama 8 tahun untuk perusahaan yang bergerak dalam pembuatan produk farmasi, peralatan medis, dan produk berteknologi tinggi (hi-tech). Tax holiday akan diberikan kepada perusahaan yang tergabung di Mauiritius setelah tanggal 8 Juni 2017,” ungkapnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sebagai informasi, Jugnauth menambahkan kegiatan manufaktur hi-tech yang memenuhi syarat juga akan diberikan pembebasan dari bea masuk dan pajak pengalihan bangunan atau tanah untuk pembangunan sebuah gedung atau pabrik.

Pemberian tax holiday selama 8 tahun juga berlaku untuk Perusahaan yang bergerak dalam bidang eksploitasi dan penggunaan air laut untuk menyediakan instalasi AC, fasilitas dan layanan.

Insentif pajak lainnya juga diberikan untuk pajak penghasilan orang pribadi. Pekerja dengan bayaran rendah dan memiliki penghasilan kurang dari MUR9.900 atau Rp3,8 juta per bulan akan mendapat pengurangan tarif pajak.

Pemerintah Mauritius, seperti dilansir dalam tax-news.com, berharap dengan adanya insentif pajak yang terncantum dalam anggaran keuangan 2017-2018 dapat menarik investor asing khususnya, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara yang dialokasikan untuk pembangunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan