KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Ingin Ikut Tender Pemerintah, WP Badan Ini Ajukan Permohonan PKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:30 WIB
Ingin Ikut Tender Pemerintah, WP Badan Ini Ajukan Permohonan PKP

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak badan guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Petugas KPP Madya Bandar Lampung Anas Naufal mengatakan kunjungan dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan dan pemadanan data. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran antara data yang disampaikan pemohon dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya.

“Dalam kegiatan verifikasi itu, kami juga memberikan edukasi mengenai kewajiban PKP sekaligus bertanya mengenai proses bisnis yang ada,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Anas menambahkan petugas memberikan penjelasan mengenai tata cara menerbitkan faktur pajak, membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usaha, serta cara menyetorkan PPN yang masih harus dibayar.

Dalam kesempatan yang sama, Anas juga menjelaskan mengenai ketentuan baru dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terutama terkait dengan tarif PPN.

“Berdasarkan Pasal 4 UU HPP, tarif PPN naik menjadi 11% dari yang sebelumnya 10% dan sudah mulai berlaku sejak 1 April 2022,” ujarnya.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Anas juga mengimbau kepada wajib pajak bersangkutan untuk mendatangi atau menghubungi KPP melalui saluran komunikasi yang telah disediakan apabila memerlukan bantuan dan konsultasi terkait dengan perpajakan.

Sementara itu, Deni selaku pemilik usaha di bidang percetakan mengatakan dirinya mengajukan status PKP agar dapat memenuhi persyaratan administrasi tender dari rekanan pemerintah. Dia berkomitmen untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sebagai PKP.

“Pada tahun ini, alhamdulillah saya bisa mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Saya juga ingin mengikuti administrasi tender dari rekanan pemerintah,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan