Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak badan guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Petugas KPP Madya Bandar Lampung Anas Naufal mengatakan kunjungan dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan dan pemadanan data. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran antara data yang disampaikan pemohon dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya.
“Dalam kegiatan verifikasi itu, kami juga memberikan edukasi mengenai kewajiban PKP sekaligus bertanya mengenai proses bisnis yang ada,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (29/3/2023).
Anas menambahkan petugas memberikan penjelasan mengenai tata cara menerbitkan faktur pajak, membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usaha, serta cara menyetorkan PPN yang masih harus dibayar.
Dalam kesempatan yang sama, Anas juga menjelaskan mengenai ketentuan baru dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terutama terkait dengan tarif PPN.
“Berdasarkan Pasal 4 UU HPP, tarif PPN naik menjadi 11% dari yang sebelumnya 10% dan sudah mulai berlaku sejak 1 April 2022,” ujarnya.
Anas juga mengimbau kepada wajib pajak bersangkutan untuk mendatangi atau menghubungi KPP melalui saluran komunikasi yang telah disediakan apabila memerlukan bantuan dan konsultasi terkait dengan perpajakan.
Sementara itu, Deni selaku pemilik usaha di bidang percetakan mengatakan dirinya mengajukan status PKP agar dapat memenuhi persyaratan administrasi tender dari rekanan pemerintah. Dia berkomitmen untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sebagai PKP.
“Pada tahun ini, alhamdulillah saya bisa mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Saya juga ingin mengikuti administrasi tender dari rekanan pemerintah,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.