Ilustrasi. (fDJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi menyediakan fitur baru untuk permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS) ke nomor ponsel.
Fitur ini ada karena DJP sudah resmi menggunakan one-time password (OTP) pada sistem DJP online. Mulai sekarang, ketika submit surat pemberitahuan (SPT), wajib pajak bisa memilih untuk menerima kode verifikasi melalui dua saluran. Kedua saluran itu adalah email atau SMS OTP.
“Penggunaan fitur ini [SMS OTP] memerlukan biaya SMS yang akan dibebankan oleh operator kepada Anda,” demikian pernyataan DJP dalam poster yang ditampilkan di laman DJP Online. Simak artikel ‘DJP Pakai OTP, Terima Kode Verifikasi E-Filing Sudah Bisa Lewat SMS’.
Adapun cara untuk mengaktifkan fitur ini ada beberapa Langkah. Pertama, ubah nomor ponsel (HP) di halaman ‘profil’ di DJP Online. Kedua, OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda. Ketiga, cek kotak masuk (inbox) SMS di HP Anda.
Keempat, masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kelima, nomor HP Anda berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Kendati demikian, Anda tetap masih menggunakan pilihan pengiriman kode verifikasi lewat email.
Seperti diketahui, sebelumnya pernah ada gangguan pelaporan e-Filing di DJP Online. Gangguan terjadi pada proses pengiriman pesan yang berisi kode token atau kode verifikasi dari server utama DJP kepada alamat email WP.
Karena besarnya lonjakan WP yang melaporkan SPT pada hari ini, layanan Gmail dari Google menganggap email blast yang dilakukan DJP – berisi kode token verifikasi – sebagai spam, sehingga berujung pada pemblokiran.
Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penggunaan OTP sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang lekat dengan penggunaan gawai untuk aktivitas sehari-hari. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
kenapa saya tidak menerima Token NPWP,padahal saya sudah berulang kali meminta nya
kenapa saya tidak meneri kode otp,,padahal saya sudah berulang kali mengirim permintaan kode nya.
Saran saya di tambahin 1 cara lagi dengan Whatsapp verifikasi (email, SMS dan Whatsapp), jadi user tidak perlu mengeluarin biaya SMS. Cara ini juga sudah dipakai oleh beberapa onlineshop. Terima kasih.
Untuk poin 5 submit lewat SMS OTP menu pilihannya ada dimana?