PEMILU 2024

Ingin Bentuk Badan Penerimaan Negara, Prabowo Hitung Dampaknya ke APBN

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 13:17 WIB
Ingin Bentuk Badan Penerimaan Negara, Prabowo Hitung Dampaknya ke APBN

Bakal calon presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden Prabowo Subianto menjelaskan rencananya membentuk badan penerimaan negara apabila terpilih dalam pilpres 2024.

Prabowo mengatakan rasio penerimaan negara Indonesia yang rendah utamanya karena persoalan manajemen. Dengan perbaikan manajemen melalui pembentukan badan khusus, dia meyakini penerimaan negara juga bakal meningkat signifikan hingga 20% produk domestik bruto (PDB) pada 2029.

"Kita perlu berani belajar dari pengalaman orang lain. Di banyak tempat, di negara-negara maju, memang agak dipisahkan antara policy maker, Kementerian Keuangan, dan tax collection atau revenue collection," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Prabowo mengatakan Indonesia perlu terus meningkatkan penerimaan negara agar memiliki kemampuan untuk menyejahterakan rakyat. Program yang menjadi fokusnya antara lain menghilangkan kemiskinan dan stunting.

Dia memaparkan Indonesia pada 2021 memiliki rasio pajak sebesar 9,1% PDB dan rasio penerimaan negara 11,8%. Angka ini jauh lebih kecil dari Kamboja yang memiliki rasio pajak 16,4% dan rasio penerimaan negara 18,1%.

Menurutnya, rasio penerimaan negara Indonesia juga lebih kecil dari Malaysia, Thailand, dan Vietnam yang angkanya di atas 15%.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Prabowo memandang pembentukan badan yang terpisah dari Kemenkeu akan efektif meningkatkan penerimaan negara. Di sisi lain, tetap akan ada penguatan dari sisi teknologi informasi dan komputerisasi.

"Dengan IT, komputerisasi dan sebagainya, kita bisa hitung 8% dari US$1500 miliar peningkatannya cukup signifikan. Ratusan miliar dolar tambahan anggaran kita, dan dengan itu kita bisa investasi tidak hanya swasembada pangan, saya yakin kita bisa jadi lumbung pangan dunia," ujarnya.

Prabowo menambahkan telah membentuk tim pakar yang bertugas mengkaji rencana pembentukan badan penerimaan negara. Tim pakar tersebut juga bertugas melakukan studi banding dan simulasi pembentukan badan penerimaan negara.

Dengan pemilu yang dijadwalkan Februari 2024 serta pelantikan presiden pada Oktober 2024, dia menyebut akan memiliki waktu transisi yang cukup untuk merealisasikan badan penerimaan negara apabila memenangkan pilpres. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra