Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris memutuskan untuk mengundur implementasi pelaporan PPh secara elektronik untuk UMKM dan wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas (self-employed).
Awalnya, UMKM dan wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas £50.000 harus melaporkan penghasilan dan kegiatan usahanya secara elektronik sejalan dengan program Making Tax Digital (MTD) mulai April 2024. Namun, Inggris memutuskan untuk mengundur implementasinya hingga April 2026.
"Implementasi MTD secara bertahap memungkinkan kami untuk bekerja sama dengan mitra guna memastikan wajib pajak pekerja bebas mendapatkan manfaat penuh dari MTD," ujar Chief Executive His Majesty's Revenue and Customs (HMRC) Jim Harra, dikutip Selasa (20/12/2022).
Mulai April 2026, UMKM dan wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas £50.000 wajib menyimpan pembukuannya secara elektronik dan menyampaikan laporan kepada HMRC melalui perangkat lunak yang telah disediakan.
Untuk UMKM dan wajib pajak pekerja bebas dengan penghasilan di antara £30.000 hingga £50.000, kewajiban untuk menyampaikan laporan PPh secara elektronik baru diberlakukan pada April 2027.
"UMKM akan mendapatkan manfaat dari digitalisasi pelaporan PPh. Oleh karena itu, kami mengumumkan untuk menunda implementasi MTD atas pelaporan PPh guna memastikan manfaat dari program tersebut," ujar Sekretaris Kementerian Keuangan Inggris Victoria Atkins.
Dengan pelaporan PPh secara kuartalan melalui perangkat lunak yang diperbolehkan pada program MTD, wajib pajak nantinya akan mendapatkan informasi berupa estimasi PPh terutang berdasarkan laporan yang disampaikan.
Pada akhir tahun, SPT Tahunan wajib pajak akan terisi secara prepopulated dan wajib pajak cukup menambahkan penghasilan-penghasilan yang tidak bersumber dari kegiatan usaha guna memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Teknologi ini akan menggantikan sistem pelaporan pajak secara self-assessment yang selama ini berlaku," tulis Pemerintah Inggris dalam keterangan resminya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.