INGGRIS

Inggris Tunda Penerapan Digitalisasi Pelaporan PPh Wajib Pajak UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:30 WIB
Inggris Tunda Penerapan Digitalisasi Pelaporan PPh Wajib Pajak UMKM

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris memutuskan untuk mengundur implementasi pelaporan PPh secara elektronik untuk UMKM dan wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas (self-employed).

Awalnya, UMKM dan wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas £50.000 harus melaporkan penghasilan dan kegiatan usahanya secara elektronik sejalan dengan program Making Tax Digital (MTD) mulai April 2024. Namun, Inggris memutuskan untuk mengundur implementasinya hingga April 2026.

"Implementasi MTD secara bertahap memungkinkan kami untuk bekerja sama dengan mitra guna memastikan wajib pajak pekerja bebas mendapatkan manfaat penuh dari MTD," ujar Chief Executive His Majesty's Revenue and Customs (HMRC) Jim Harra, dikutip Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Mulai April 2026, UMKM dan wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas £50.000 wajib menyimpan pembukuannya secara elektronik dan menyampaikan laporan kepada HMRC melalui perangkat lunak yang telah disediakan.

Untuk UMKM dan wajib pajak pekerja bebas dengan penghasilan di antara £30.000 hingga £50.000, kewajiban untuk menyampaikan laporan PPh secara elektronik baru diberlakukan pada April 2027.

"UMKM akan mendapatkan manfaat dari digitalisasi pelaporan PPh. Oleh karena itu, kami mengumumkan untuk menunda implementasi MTD atas pelaporan PPh guna memastikan manfaat dari program tersebut," ujar Sekretaris Kementerian Keuangan Inggris Victoria Atkins.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dengan pelaporan PPh secara kuartalan melalui perangkat lunak yang diperbolehkan pada program MTD, wajib pajak nantinya akan mendapatkan informasi berupa estimasi PPh terutang berdasarkan laporan yang disampaikan.

Pada akhir tahun, SPT Tahunan wajib pajak akan terisi secara prepopulated dan wajib pajak cukup menambahkan penghasilan-penghasilan yang tidak bersumber dari kegiatan usaha guna memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Teknologi ini akan menggantikan sistem pelaporan pajak secara self-assessment yang selama ini berlaku," tulis Pemerintah Inggris dalam keterangan resminya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global