Matahari terbit di belakang gedung pencakar langit dan kantor-kantor distrik keuangan kota London di London, Britain, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Toby Melville/hp/cfo
LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris berencana menunda implementasi pajak korporasi minimum global atau Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) hingga akhir 2023.
Pemerintah Inggris memandang penundaan implementasi pajak minimum global diperlukan guna memberikan ruang bagi perusahaan multinasional untuk beradaptasi.
"Ketentuan Pilar 2 di Inggris akan berlaku atas periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2023," ujar Sekretaris Kementerian Keuangan Inggris Lucy Frazer, dikutip Kamis (24/6/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya Inggris berencana untuk menerapkan pajak korporasi minimum global pada April 2023, lebih dini bila dibandingkan dengan negara-negara lain.
Menurut para pelaku usaha yang turut serta dalam konsultasi publik rancangan ketentuan implementasi Pilar 2 di Inggris, penerapan pajak minimum global yang lebih dini berpotensi menggerus daya saing korporasi Inggris dan menambah beban administrasi.
"Penundaan akan memberikan waktu bagi pelaku usaha beradaptasi sembari menunggu proses implementasi pada level internasional," ujar Frazer.
Untuk diketahui, proposal pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disetujui oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021 lalu.
Berdasarkan persetujuan tersebut, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.
Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.