KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Inggris Pilih Tunda Implementasi Pajak Minimum Global, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 11:30 WIB
Inggris Pilih Tunda Implementasi Pajak Minimum Global, Ini Alasannya

Matahari terbit di belakang gedung pencakar langit dan kantor-kantor distrik keuangan kota London di London, Britain, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Toby Melville/hp/cfo
 

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris berencana menunda implementasi pajak korporasi minimum global atau Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) hingga akhir 2023.

Pemerintah Inggris memandang penundaan implementasi pajak minimum global diperlukan guna memberikan ruang bagi perusahaan multinasional untuk beradaptasi.

"Ketentuan Pilar 2 di Inggris akan berlaku atas periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2023," ujar Sekretaris Kementerian Keuangan Inggris Lucy Frazer, dikutip Kamis (24/6/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Untuk diketahui, sebelumnya Inggris berencana untuk menerapkan pajak korporasi minimum global pada April 2023, lebih dini bila dibandingkan dengan negara-negara lain.

Menurut para pelaku usaha yang turut serta dalam konsultasi publik rancangan ketentuan implementasi Pilar 2 di Inggris, penerapan pajak minimum global yang lebih dini berpotensi menggerus daya saing korporasi Inggris dan menambah beban administrasi.

"Penundaan akan memberikan waktu bagi pelaku usaha beradaptasi sembari menunggu proses implementasi pada level internasional," ujar Frazer.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, proposal pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disetujui oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021 lalu.

Berdasarkan persetujuan tersebut, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata