INGGRIS

Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Dian Kurniati | Jumat, 19 April 2024 | 13:33 WIB
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews - Kementerian Keuangan Inggris mengusulkan keringanan PPN atas produk kebutuhan rumah tangga yang disumbangkan untuk amal.

Sekretaris Menteri Keuangan Nigel Huddleston mengatakan pemberian insentif PPN menjadi upaya pemerintah mendorong kegiatan amal di Inggris. Insentif ini diharapkan memotivasi lebih banyak badan usaha untuk beramal.

"Kami ingin sistem perpajakan mendukung sumbangan untuk amal, bukan menghambatnya," katanya, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Huddleston mengatakan usulan keringanan PPN ini akan dikonsultasikan kepada para pemangku kepentingan. Proses konsultasi akan memerlukan waktu selama 12 pekan sebelum kebijakan ini diluncurkan pada 23 Juli 2024.

Dia menjelaskan berdasarkan peraturan saat ini, badan usaha tidak membayar PPN atas barang sumbangan yang dijual, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan produk pembersih. Namun apabila barang tersebut dibagikan secara cuma-cuma dan bukan dijual, akan dikenakan PPN.

Kemenkeu pun merumuskan kebijakan keringanan PPN atas sumbangan berupa 'barang-barang kebutuhan rumah tangga yang bernilai rendah'. Oleh karena itu, aspek yang perlu dikonsultasikan antara lain mengenai definisi barang-barang rumah tangga bernilai rendah yang bakal diberi insentif.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sumbangan yang termasuk dalam lingkup usulan keringanan PPN misalnya sabun, pasta gigi, sikat gigi, dan deterjen. Barang bekas dari hotel seperti seprai juga memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif.

Di sisi lain, Huddleston menegaskan insentif tidak akan diberikan kepada barang-barang yang disumbangkan ke badan amal untuk digunakan seperti peralatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penghindaran PPN.

"Kami sedang berkonsultasi tentang bagaimana keringanan PPN dapat meningkatkan donasi sehingga kita bisa memberikan lebih banyak barang kepada mereka yang membutuhkan dan membantu mengentaskan kemiskinan," ujarnya dilansir thirdsector.co.uk.

Penasihat Pajak pada Konfederasi Industri Inggris Andy Scott menilai pemberian insentif PPN atas barang sumbangan akan mendorong dunia usaha berpartisipasi lebih besar dalam membantu masyarakat. Dengan insentif, dunia usaha tidak perlu memikirkan beban pajak ketika hendak berdonasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja