PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingatkan WP Soal Repatriasi Harta, DJP Pertimbangkan Kirim Email Blast

Dian Kurniati | Rabu, 06 Juli 2022 | 14:00 WIB
Ingatkan WP Soal Repatriasi Harta, DJP Pertimbangkan Kirim Email Blast

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempertimbangkan untuk mengirim email blast berisi pengingat kepada peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk melaksanakan komitmennya saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur kewajiban peserta PPS melakukan komitmennya dalam SPPH sehingga terhindar dari sanksi.

Misal, peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi harta bersih dari luar negeri diharapkan dapat merealisasikannya sebelum jatuh tempo. "Jika diperlukan, DJP akan mengirimkan email blast ataupun imbauan dengan media lainnya," katanya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Selama ini, DJP telah beberapa kali memanfaatkan email blast untuk mengabarkan atau mengingatkan masyarakat mengenai berbagai kebijakan perpajakan yang berlaku. Misal, saat periode pelaporan SPT Tahunan atau PPS.

UU HPP mengatur repatriasi harta bersih harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Setelah itu, wajib pajak tidak boleh mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Jika komitmen repatriasi tak dipenuhi hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final. Ketentuan pemberian sanksi berupa tambahan PPh final diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Berdasarkan PMK 196/2021, tambahan PPh final bakal lebih kecil jika wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi sukarela. Sanksi akan lebih besar jika kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Untuk peserta PPS skema I yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4% apabila dibayar sukarela atau 5,5% jika melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Sementara itu, peserta PPS skema II yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5% apabila dibayar sukarela atau 6,5% jika melalui penerbitan SKPKB.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk melaksanakan komitmen sesuai dengan pelaporan pada program pengungkapan sukarela," ujar Neilmaldrin.

Selain repatriasi, wajib pajak peserta PPS juga dapat menginvestasikan harta bersihnya di Indonesia. Dalam hal ini, wajib pajak diberikan waktu sampai dengan 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Investasi dapat dilakukan pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

Wajib pajak juga dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS sebagaimana tertuang dalam KMK No. 52/KMK.010/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta