Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam unggahan Kanwil DJP Jateng I.
JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Ganjar mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Dia menyebut penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online sehingga tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.
"Enggak perlu repot-repot ke kantor pajak. Cukup pakai handphone atau laptop sambil rebahan di rumah saja," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjateng1, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).
Ganjar menyarankan wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan 2022 agar lebih nyaman. Pasalnya, periode pelaporan SPT Tahunan bakal berakhir bulan ini.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
"Gampang kok. Laporan sekarang juga bisa. Yuk, langsung gas," ujar Ganjar.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.