ADMINISTRASI PAJAK

Ingatkan WP, DJP: Proses Pemindahbukuan Selesai Paling Lama 21 Hari

Muhamad Wildan | Senin, 09 Januari 2023 | 11:45 WIB
Ingatkan WP, DJP: Proses Pemindahbukuan Selesai Paling Lama 21 Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski permohonan pemindahbukuan dapat diajukan secara elektronik menggunakan aplikasi e-Pbk, permohonan pemindahbukuan tetap diproses secara manual oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Jika wajib pajak hendak menanyakan perihal pemindahbukuan yang sedang diproses oleh KPP maka wajib pajak perlu menyampaikan pertanyaan tersebut kepada KPP terkait.

"Permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk tidak otomatis diselesaikan oleh sistem dan akan diteruskan serta diproses oleh KPP," sebut Ditjen Pajak (DJP) dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Ditjen Pajak (DJP), DJP menyebut proses pemindahbukuan akan selesai dalam waktu paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) sudah dapat digunakan wajib pajak sejak 12 Desember 2022. Permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk dilakukan melalui laman epbk.pajak.go.id dan tersedia bagi seluruh wajib pajak yang memiliki akun DJP Online.

Sebelumnya, implementasi e-Pbk telah diuji coba di 10 KPP yakni KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Jambi, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar, dan KPP Pratama Tangerang Barat.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Perlu diingat, e-Pbk hanya dapat digunakan untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP).

Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Pemindahbukuan yang belum dapat dilakukan melalui e-Pbk antara lain pemindahbukuan ke NPWP lain, pemindahbukuan dari NPWP 000, pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya, pemindahbukuan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan utang pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi