KP2KP PELABUHAN RATU

Ingatkan WP Badan Soal NPWP 16 Digit, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Mei 2023 | 15:00 WIB
Ingatkan WP Badan Soal NPWP 16 Digit, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mengadakan kunjungan ke kediaman salah seorang wajib pajak yang juga merupakan pengurus dari sebuah badan usaha pada 11 April 2023.

Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka menyosialisasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru yaitu 16 digit kepada wajib pajak.

PMK 112/2022 mengatur penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak badan. Ketentuan itu akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2024,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bagi wajib pajak orang pribadi, implementasi NIK menjadi NPWP perlu dilakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui akun pajak DJP Online masing-masing. Untuk wajib pajak badan akan otomatis dilakukan perubahan dengan menambahkan satu digit angka 0 di depan.

“Mohon dibuka dan login di website djponline.pajak.go.id-nya, Pak. Kemudian buka menu profil. Selanjutnya, pada menu Data Utama, dilihat apakah status validitasnya sudah Valid (berwarna hijau) atau belum,” jelas Raymandha.

Jika belum, lanjutnya, wajib pajak bersangkutan perlu melakukan pengisian NIK pada kolom yang tersedia dan dilihat juga data nama, tempat, dan tanggal lahir. Wajib pajak juga harus menyampaikan data yang dibutuhkan untuk proses pemutakhiran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Selanjutnya, yang harus diisi yaitu data Lainnya berupa nomor handphone dan alamat email. Lalu, data KLU berupa jenis pekerjaan. Terakhir, data keluarga,” tutur Raymandha.

Pada saat bersamaan, kunjungan yang dilakukan petugas pajak tersebut juga untuk menindaklanjuti aktivasi akun pengusaha kena pajak. Tak ketinggalan, petugas juga melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak