KOTA DEPOK

Ingatkan Warga Bayar PBB, Lurah Ini Turun Tangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 17:59 WIB
 Ingatkan Warga Bayar PBB, Lurah Ini Turun Tangan

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok terus mengingatkan warganya agar tidak telat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya bagi Kelurahan Cinangka, Depok.

Kepala Kelurahan Cinangka Anis Fatoni baru-baru ini langsung turun tangan untuk mengajak warga di wilayahnya untuk segera melakukan kewajibannya dalam membayar PBB.

Anis mengatakan sebelumnya kelurahan telah menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Kelurahan Cinangka. Anis menekankan agar wajib pajak di wilayahnya segera melakukan pembayaran pajak sebelum akhir Agustus 2017.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Penyebaran SPPT, dilakukan telah oleh beberapa staf kami beberapa hari lalu. Tentunya, untuk tahun ini, kami berharap agar target pajak dapat terpenuhi dan warga tidak ada yang telat dalam membayar pajak,” ujarnya, Selasa (21/3).

Dia menuturkan dalam beberapa waktu ke depan aparat kelurahan akan terus mengingatkan warga Cinangka tentang tenggat masa pembayaran PBB di kelurahannya.

“Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan agar warga tidak lupa atau telat dalam membayar pajak,” pungkas Anis seperti dikutip dalam Pojok Jabar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, keterlambatan dalam membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

“Jika terlambat tentunya akan ada denda 2%. Makanya, untuk menghindari hal tersebut, kami mengingatkan kepada warga tentang jatuh tempo PBB sejak jauh-jauh hari. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak RT dan RW untuk terus mengingatkan pembayaran PBB tersebut,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN