KOTA DEPOK

Ingatkan Warga Bayar PBB, Lurah Ini Turun Tangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 17:59 WIB
 Ingatkan Warga Bayar PBB, Lurah Ini Turun Tangan

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok terus mengingatkan warganya agar tidak telat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya bagi Kelurahan Cinangka, Depok.

Kepala Kelurahan Cinangka Anis Fatoni baru-baru ini langsung turun tangan untuk mengajak warga di wilayahnya untuk segera melakukan kewajibannya dalam membayar PBB.

Anis mengatakan sebelumnya kelurahan telah menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Kelurahan Cinangka. Anis menekankan agar wajib pajak di wilayahnya segera melakukan pembayaran pajak sebelum akhir Agustus 2017.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Penyebaran SPPT, dilakukan telah oleh beberapa staf kami beberapa hari lalu. Tentunya, untuk tahun ini, kami berharap agar target pajak dapat terpenuhi dan warga tidak ada yang telat dalam membayar pajak,” ujarnya, Selasa (21/3).

Dia menuturkan dalam beberapa waktu ke depan aparat kelurahan akan terus mengingatkan warga Cinangka tentang tenggat masa pembayaran PBB di kelurahannya.

“Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan agar warga tidak lupa atau telat dalam membayar pajak,” pungkas Anis seperti dikutip dalam Pojok Jabar.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, keterlambatan dalam membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

“Jika terlambat tentunya akan ada denda 2%. Makanya, untuk menghindari hal tersebut, kami mengingatkan kepada warga tentang jatuh tempo PBB sejak jauh-jauh hari. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak RT dan RW untuk terus mengingatkan pembayaran PBB tersebut,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini