KOTA DEPOK

Ingatkan Warga Bayar PBB, Lurah Ini Turun Tangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 17:59 WIB
 Ingatkan Warga Bayar PBB, Lurah Ini Turun Tangan

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok terus mengingatkan warganya agar tidak telat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya bagi Kelurahan Cinangka, Depok.

Kepala Kelurahan Cinangka Anis Fatoni baru-baru ini langsung turun tangan untuk mengajak warga di wilayahnya untuk segera melakukan kewajibannya dalam membayar PBB.

Anis mengatakan sebelumnya kelurahan telah menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Kelurahan Cinangka. Anis menekankan agar wajib pajak di wilayahnya segera melakukan pembayaran pajak sebelum akhir Agustus 2017.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Penyebaran SPPT, dilakukan telah oleh beberapa staf kami beberapa hari lalu. Tentunya, untuk tahun ini, kami berharap agar target pajak dapat terpenuhi dan warga tidak ada yang telat dalam membayar pajak,” ujarnya, Selasa (21/3).

Dia menuturkan dalam beberapa waktu ke depan aparat kelurahan akan terus mengingatkan warga Cinangka tentang tenggat masa pembayaran PBB di kelurahannya.

“Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan agar warga tidak lupa atau telat dalam membayar pajak,” pungkas Anis seperti dikutip dalam Pojok Jabar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, keterlambatan dalam membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

“Jika terlambat tentunya akan ada denda 2%. Makanya, untuk menghindari hal tersebut, kami mengingatkan kepada warga tentang jatuh tempo PBB sejak jauh-jauh hari. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak RT dan RW untuk terus mengingatkan pembayaran PBB tersebut,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra