UU HPP

Ingatkan Soal Omzet Tak Kena Pajak, DJP: Wujud Keberpihakan untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Mei 2022 | 09:00 WIB
Ingatkan Soal Omzet Tak Kena Pajak, DJP: Wujud Keberpihakan untuk UMKM

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menata produk miliknya di Posko Gerai UMKM di Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sepertinya tidak bosan-bosan mengingatkan wajib pajak terkait dengan ketentuan omzet usaha tidak kena pajak khusus untuk pelaku UMKM. Kebijakan yang diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP ini berlaku sejak tahun pajak 2022.

"Bagi para pelaku UMKM, di UU HPP ada aturan terkait bagian penghasilan bruto yang tidak dikenai pajak khusus untuk UMKM," tulis Kanwil DJP Sumatra Utara I di akun Twitter, dikutip Jumat (29/4/2022).

Melalui infografis, DJP kembali menyampaikan bahwa atas penghasilan usaha mikro dan kecil hingga Rp500 juta tidak dikenai pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kebijakan ini dituangkan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pada wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil," tulis DJP lagi.

Menurut otoritas, pemerintah mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam 1 tahun sebesar Rp500 juta. Hal ini guna memberikan dukungan kepada para pelamu UMKM yang dikenai PPh final dan wajib pajak orang pribadi yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

"Ini sebagai insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenai PPh final," tulis DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dipahami juga, ketentuan omzet tidak kena pajak ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan UMKM.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta tercantum pada UU HPP dan mulai berlaku per tahun pajak 2022.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar