UU HPP

Ingatkan Soal Omzet Tak Kena Pajak, DJP: Wujud Keberpihakan untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Mei 2022 | 09:00 WIB
Ingatkan Soal Omzet Tak Kena Pajak, DJP: Wujud Keberpihakan untuk UMKM

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menata produk miliknya di Posko Gerai UMKM di Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sepertinya tidak bosan-bosan mengingatkan wajib pajak terkait dengan ketentuan omzet usaha tidak kena pajak khusus untuk pelaku UMKM. Kebijakan yang diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP ini berlaku sejak tahun pajak 2022.

"Bagi para pelaku UMKM, di UU HPP ada aturan terkait bagian penghasilan bruto yang tidak dikenai pajak khusus untuk UMKM," tulis Kanwil DJP Sumatra Utara I di akun Twitter, dikutip Jumat (29/4/2022).

Melalui infografis, DJP kembali menyampaikan bahwa atas penghasilan usaha mikro dan kecil hingga Rp500 juta tidak dikenai pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Kebijakan ini dituangkan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pada wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil," tulis DJP lagi.

Menurut otoritas, pemerintah mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam 1 tahun sebesar Rp500 juta. Hal ini guna memberikan dukungan kepada para pelamu UMKM yang dikenai PPh final dan wajib pajak orang pribadi yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

"Ini sebagai insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenai PPh final," tulis DJP.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Perlu dipahami juga, ketentuan omzet tidak kena pajak ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan UMKM.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta tercantum pada UU HPP dan mulai berlaku per tahun pajak 2022.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses