KP2KP WATANSOPPENG

Ingatkan Lagi WP, Validasi SSP PPh PHTB Tak Perlu ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 13:00 WIB
Ingatkan Lagi WP, Validasi SSP PPh PHTB Tak Perlu ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

WATANSOPPENG, DDTCNews - KP2KP Watansoppeng mengingatkan wajib pajak bahwa validasi atas bukti penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sudah bisa dilakukan secara online.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Watansoppeng Andi Ihsanul mengatakan layanan validasi atas bukti penyetoran PPh atas PHTB sudah bisa dilakukan secara online, yaitu melalui e-PHTB.

"Layanan ini sebenarnya sudah ada sejak 2020. Namun, akan saya jelaskan lagi kepada wajib pajak bahwa validasi PPh atas PHTB ini sekarang sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga tidak perlu lagi datang ke KP2KP," katanya dikutip dari laman DJP, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Andi menambahkan proses validasi online tersebut dapat dilakukan dengan mengakses laman DJP Online dan dapat diakses selama 24 jam penuh. Wajib pajak juga diharuskan untuk mempunyai akun DJP Online terlebih dahulu.

"Kalau ada layanan online begini, saya jelas tidak perlu repot-repot datang ke KP2KP," ujar Rafi setelah diberikan penjelasan teknis bagaimana cara menggunakan layanan online e-PHTB ini.

Sebelumnya, KP2KP Watansoppeng menerima kunjungan seorang wajib pajak bernama Rafi yang meminta layanan validasi atas bukti penyetoran pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada 12 Agustus 2022.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Wajib pajak datang dengan membawa sejumlah lampiran persyaratan dengan bentuk dokumen dan formulir fisik yang telah dilengkapi sebelumnya. Setelah petugas memproses permohonan tersebut, wajib pajak kemudian dikenalkan mengenai e-PHTB.

"Kalau ada layanan online begini, saya jelas tidak perlu repot-repot datang ke KP2KP," tutur Rafi.

Selain itu, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga sudah bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan secara online. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201